KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten Muarojambi, Budhi Hartono, ikut rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi, di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis, 6 AprilJuni 2023.
Rakor diadakan guna menutup celah korupsi dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara. KPK RI mengingatkan, perencanaan dan penganggaran APBD harus dilaksanakan sesuai tahapan dan bebas dari praktik korupsi.
Baca Juga: Pengurus PWI Muarojambi Masa Bakti 2023 - 2026 Dilantik
Hal ini disampaikan pada saat rakor pemberantasan korupsi dengan penyelenggara negara di bidang eksekutif dan legislatif se-provinsi Jambi, dilaksanakan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi. Kamis (6/4/2024).
Gubernur Jambi diwakili Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 30 Tahun 2022, salah satu tugas wewenang dan kewajiban KPK adalah melakukan koordinasi dengan instansi berwenang memberantas korupsi dan melakukan supervisi serta monitoring.
Baca Juga: Gubernur Jambi Salat Idul Adha di Muarojambi
Gubernur Jambi mengapresiasi KPK atas pengawasan dan pendampingan terhadap Pemprov Jambi dalam pencegahan korupsi yang sangat bermanfaat pada pelaksanaan pembangunan di Provinsi Jambi.
Gubernur minta para peserta rakor mengikuti dan menerima arahan KPK, untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan penekanan pada aspek pencegahan.
Baca Juga: Pemkab Muarojambi Terima Piagam Penghargaan Percepatan Penurunan Stunting
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com