ADVERTORIAL
Editor : Wahyu Nugroho
Rakor-kelembagaan.jpg" alt="" width="865" height="450" />
Sekda Provinsi Jambi Drs.H.M.Dianto,M.Si saat memberi sambutan pada Rakor Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi tahun 2018 (foto Humas)
Baca Juga: H Al Haris Minta Maaf, Merangin FC Gagal Melaju di Liga Nusantara
INFOJAMBI.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Drs.H.M.Dianto,M.Si mengemukakan sekaligus menekankan bahwa pembentukan perangkat daerah, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota, harus benar-benar berdasarkan pada kebutuhan dan potensi daerah, bukan karena keinginan daerah. Hal tersebut dinyatakan Sekda saat membuka Rakor Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi tahun 2018 di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa (23/10/2018).
Hadir pada kesempatan ini, Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemenpan RB Drs.Makmur Marbun,M,Si, Kepala Sub Bidang Assesment dan Penyiapan Koordinasi Kelembagaan Pemerintah Daerah Hijrah Apriyansah, S.Kom.
Sekda mengatakan, pembentukan perangkat daerah yang berdasarkan kebutuhan dan potensi turut mendorong terwujudnya good governance (tata kelola pemerintahan yang baik). Namun, jika pembentukan perangkat darah hanya berdasarkan keinginan, maka akan mengakibatkan pembengkakan kuantitas organisasi, yang berdampak pada pembebanan anggaran, yang justru kontraproduktif terhadap upaya perwujudan good governance.
“Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Biro Organisasi ini diharapkan kita akan mendapatkan pencerahan sesuai dengan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Apakah terbentuknya organisasi itu benar-benar dibutuhkan oleh pemerintah daerah atau hanya sekedar memperbanyak eselonering, karena kalau semakin besar dan banyak kantor banyaknya dinas akan membebani pembiayaan di masing-masing daerah, apalagi kalau anggaran kepegawaian itu lebih besar daripada anggaran pembangunan ini dampaknya tidak begitu baik untuk masyarakat,”
Sekda menjelaskan, dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
“Oleh karena itu, penataan kelembagaan perangkat yang tepat fungsi dan tepat ukuran kemudian menjadi isu yang mengemuka dan tantangan besar dalam proses penyelenggaraan pemerintah kita di masa yang akan datang. Dan ada beberapa hal yang menjadi perhatian kita, yaitu adanya kecenderungan masing-masing daerah untuk membentuk perangkat daerah bukan berdasarkan kebutuhan, kemampuan, dan potensi, tapi semata-mata didasarkan kepada keinginan daerah, yang mengakibatkan pembengkakan organisasi dan tentu saja berdampak pada pembebanan daerah. Tidak konsisten dalam menerapkan prinsip organisasi yaitu penataan organisasi perangkat daerah dengan pemisahan yang tegas fungsi lini, fungsi staf dan fungsi pendukung, yang berdampak pada keanekaragaman nomenklatur perangkat daerah, visi misi tata kerja dan uraian tugas yang tidak jelas, sehingga dapat menghambat pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan mandat yang diberikan,” katanya.
Hal tersebut, ungkap Sekda, berdampak langsung pada upaya menciptakan good governance ditingkat pemerintah daerah, sementara pemerintah daerah selayaknya harus terus berbenah untuk menemukan bentuk perangkat daerah yang adaptif bagi daerahnya masing-masing.
“Untuk itu, evaluasi kelembagaan dapat menjadi salah satu cara yang dapat dilakukan. Oleh karenanya, pada kesempatan forum ini saya harap dapat berkoordinasi, berkonsultasi, dan berdiskusi untuk menemukan solusi untuk masalah yang terjadi dalam proses penataan kelembagaan perangkat daerah, khususnya terkait dengan upaya evaluasi kelembagaan di daerah kepada narasumber,” terang Dianto. (Maria/Mustar/Mulyadi).
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com