Sekda : Penyelenggara Negara Wajib Laporkan Harta Kekayaan

| Editor: Muhammad Asrori
Sekda : Penyelenggara Negara Wajib Laporkan Harta Kekayaan
Sekda Provinsi Jambi, H M Dianto (tengah).

Penulis : Rifky Rhomadoni Hasibuan
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM – Sekda Provinsi Jambi, H M Dianto, menegaskan, setiap pejabat penyelenggara Negara wajib melaporkan harta kekayaannya.

Penegasan itu disampaikan Sekda, saat membuka sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, melalui aplikasi e-LHKPN Tahun 2019, dilingkungan Provinsi Jambi, di ruang pola kantor Gubernur Jambi, Selasa, (29/01/2019).

Sosialisasi ini selain dihadiri 25 orang anggota DPRD Provinsi Jambi, juga dihadiri sejumlah pejabat dilingkungan Pemprov Jambi.

Data Pemprov Jambi yang dilaporkan ada sekitar 215 pejabat yang sudah melaporkan LHKPN. Namun, setelah di cross check data yang dimiliki Pemprov dan KPK Perwakilan Jambi jumlahnya berbeda. Data di KPK, ada sekitar 130 orang yang sudah melapor.

"Kita dapat laporan, bahwa data Pemprov dan KPK Perwakilan Jambi berbeda. Maka saya minta kepala BKD, saat Sosialisasi ini harus menyampaikan kepada Pemprov dan KPK, agar tidak ada kesalah-pahaman," ujar H M Dianto.

Sekarang sudah ada e-LHKPN, jadi lebih murah, mudah dan bermanfaat. Jika ada penyelenggara Negara yang tidak melaporkan LHKPN-nya, maka akan kita beri sanksi berupa penundaan pembayaran DPP, pungkas Sekda.***

Baca Juga: Sekda: LHKPN Upaya Dini Cegah Korupsi

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya