Pelantikan dilaksanakan setelah ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, yang diterima 24 Mei 2022.
Penyetaraan jabatan dilakukan dengan jabatan administrator menjadi jabatan fungsional ahli madya, jabatan pengawas menjadi jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan pelaksana disetarakan menjadi jabatan fungsional ahli pertama.
Baca Juga: CE Buka Bersama Berbagai Elemen Masyarakat Sekaligus Pamitan
"Pejabat fungsional harus dilantik hari ini, kalau tidak dilakukan akan kena sanksi. Hampir semua OPD di Pemkab Sarolangun sesuai nomenklatur kalau ada yang jabatan fungsional dilakukan cuma sistim penilaian akan dikaji karena ini sistim kinerja. Jadi akan dilaporkan ke kementerian bahwa kita sudah melantik seluruh pejabat fungsional," katanya.
Sekretaris Daerah Endang Abdul Naser mengucapkan selamat atas dilantiknya pejabat fungsional ini, sesuai penyetaraan struktur organisasi jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Sarolangun, setelah keluar rekomendasi dan persetujuan dari Kemendagri.
Baca Juga: Hilallatil Badri Dianugerahi Gelar Adipati Setio Negeri
"Instruksi Presiden Joko Widodo yang menghendaki adanya perubahan konkrit reformasi dan birokrasi. Di jabatan struktural cukup dua level dan selainnya diganti dengan jabatan fungsional. Pejabat yang dilantik merupakan jabatan setingkat pengawas sesuai persetujuan Kemendagri," katanya.
Baca Juga: Lomba Gerak Jalan Meriahkan HUT 77 Kemerdekaan RI di Sarolangun
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com