Ia menyebutkan, penyetaraan jabatan ini tidak mengurangi penghasilan pegawai atau kesejahteraannya, sama dengan sebelumnya berpedoman pada aturan sebelumnya.
Namun, nanti tetap akan dilakukan pengkajian karena saat ini baru berdasarkan kinerja pegawai yang mengedepankan kompetensi dan keahlian.
Baca Juga: CE Buka Bersama Berbagai Elemen Masyarakat Sekaligus Pamitan
"Kita harapkan segera menyesuaikan diri dengan jabatan baru, tingkatkan kinerja, berinovasi, berkreatifitas," kata Endang. ***
Baca Juga: Hilallatil Badri Dianugerahi Gelar Adipati Setio Negeri
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com