Sekda Tandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Pertanahan

| Editor: Doddi Irawan
Sekda Tandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Pertanahan

Penulis : Alfatih || Editor : Redaksi

BPN-865x450.jpg" alt="" width="865" height="450" />

INFOJAMBI.COM — Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H Agus Sanusi menandatangani perjanjian kerjasama bidang pertanahan, antara Pemkab dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Barat, Senin (29/6/2020).

Kegiatan diselenggarakan di Ruang Pola Atas Kantor Bupati, dihadiri Kepala Kantor BPN, Kepala Bapenda, Kepala Inspektorat, serta undangan.

Sekda berharap dengan adanya perjanjian kerjasama ini menjadi langkah percepatan per sertifikatan tanah, serta peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Melalui kerjasama ini juga diharapkan dapat mewujudkan data pertanahan yang terintegrasi, sehingga percepatan pendataan bidang aset Pemkab Tanjab Barat segera terealisasikan, mengingat pentingnya pensertifikatkan aset-aset pemkab agar ada jaminan kepastian hukum, sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

"Harapan kami aset-aset lebih tertata, agar tidak menimbulkan konflik-konflik lagi di tengah masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan laporan Kepala BKAD, Rajiun Sitohang, kegiatan ini tindak lanjut MoU Pemkab Tanjab Barat dengan BPN Provinsi Jambi.

Selain terkait persertifikatan tanah dan integrasi data, kerjasama ini juga terkait pendataan, pembuatan, dan pendetailan peta zona nilai tanah, serta peningkatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Barat, Anggasana Siboro mendukung langkah pemkab dalam pencapaian target sertifikasi tanah.

Melalui kerjasama ini, Anggasana berharap dapat mewujudkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanjab Barat melalui sektor PBB P2 dapat lebih optimal.

Penandatanganan kerjasama diakhiri dengan penyerahan sertifikat hak pakai milik pemkab dari BPN, diwakili Kepala Kantor BPN kepada Pemkab Tanjab Barat yang diterima oleh sekretaris daerah. ***

Baca Juga: Sertifikat Saja Tak Cukup, Kuasailah Tanah Anda !

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya