Sekjen DPD RI Diduga Melanggar Kode Etik

| Editor: Muhammad Asrori
Sekjen DPD RI Diduga Melanggar Kode Etik
Nurmawati Dewi Bantilan



JAKARTA - Dua anggota DPD RI, Muhammad Asri Anas (Dapil Sulawesi Barat) dan Nurmawati Dewi Bantilan (Dapil Sulwesi Tengah), melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku Sekjen DPD RI, Sudarsono Hardjosoekarto, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Nurmawati Dewi Bantilan langsung diterima Ketua Komisi ASN, Sofian Effendi Jumat (5/5).

Nurmamawati mengatakan, posisi Sekjen, sebagai aparatur sipil negara, terutama dalam posisinya sebagai Sekjen DPD, mesti memfasilitasi dan mendukung kerja-kerja kelembagaan DPD. Namun, apa yang terjadi, justru sebaliknya.

Salah satu tindakan Sekjen yang dilaporkan kepada Komisi ASN, menurut Nurmawati, ketika Sekjen mengunci pintu ruang rapat Panmus DPD RI, 5 April 2017 lalu.

"Kita sudah laporkan Sekjen DPD, ke Komisi ASN dan diterima langsung oleh ketuanya Sofian Effendi. Alasan kita, melaporkan karena pak Sekjen ini tidak mendukung kerja-kerja DPD," ujar Nurma di Jakarta, Sabtu (6/5).

Sekjen DPD juga dilaporkan ke Komisi ASN, ketika yang bersangkutan mendatangi Mahkamah Agung untuk mengurus pelantikan salah satu anggota DPD, dalam sebuah proses yang tidak sah diangkat menjadi ketua.

Sekjen DPD diduga melanggar ketentuan di dalam UU No. 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, terlapor juga diduga melanggar ketentuan di dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait dengan asas umum pemerintahan yang baik, dan kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dalam hal ini, Sekjen dinilai tidak mematuhi Putusan MA Nomor 38 P/HUM/2016 dan Nomor 20 P/HUM/2017, " ujarnya.

Nurma berharap agar Komisi ASN, dapat segera merespon dan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikannya. Proses di Komisi ASN menjadi sangat penting, agar kerja-kerja kesekjenan DPD tidak terganggu.

"Terdekat, pelapor berharap, agar Komisi ASN merekomendasikan, agar terlapor dinonaktifkan dari tugasnya, agar pelanggaran yang sedang diproses tidak terus terjadi, dan terulang kembali," tegas Nurma. (infojambi.com)

Laporan : Bambang Subagio ll Editor: M Asrori
 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya