PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : WAHYU NUGROHO
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Ridho Trabani berperan sebagai pengguna dan kurir sabu dalam lapas.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan sipir lapas tersebut awalnya hanya sebagai pengguna, namun akhirnya ia sebagai kurir. "Kita amankan dia, dulunya sebagai pengguna, saat ini dia sudah jadi kurir atau pengedar," katanya, Kamis (25/4/2019).
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Sedangkan peran tiga sipir merupakan pengguna juga bandar. Sebab ia selain memesan sabu tersebut, ia juga mengedarkan ke luar lapas. "Alwi, Angga dan Madi ketiganya ini napi kasus narkoba tangkapan BNNP Jambi," jelasnya.
Sedangkan dua orang lagi menjadi perantara sabu yang membawa barang haram itu dari Riau. "Agus dan Rohman merupakan yang membawa pesanan sabu dari P di Riau posisinya," ucapnya.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
Informasinya, penangkapan itu dilakukan saat dua tersangka Agus dan Rohman di jalan lintas Riau Jambi, Selasa (22/4/2019) sekitar pukul 10.00 wib membawa sabu seberat 1 ons dari Riau dan diamankan di perjalanan menuju tempat transaksi dengan sipir.
Saat itu langsung dilakukan pemancingan sehingga berhasil mengamankan sipir lapas. Dari sipir lapas kemudian dikembangkan dan mengamankan tiga napi di lapas tersebut.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com