Selama September BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Bayarkan Klaim Rp.1,62 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi terus menunjukkan keseriusan memberi perlindungan kehidupan yang layak kepada masyarakat yang putus kerja.

Reporter: Ahmad Muzir | Editor: Admin
Selama September BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Bayarkan Klaim Rp.1,62 Miliar
Workshop peningkatan kapasitas petugas pelayanan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), di Kota Jambi | AHMAD MUZIR

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi terus menunjukkan keseriusan memberi perlindungan kehidupan yang layak kepada masyarakat yang putus kerja. 

Keseriusan itu ditandai dengan dilaksanakannya workshop peningkatan kapasitas petugas pelayanan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), di Kota Jambi, Rabu lalu.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor dengan Wartawan

Workshop ini inisiasi oleh Direktorat Jenderal Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja.

Hadir dalam workshop ini Tim Kementerian Tenaga Kerja, Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, mediator PHI Disnaker kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, Wakil Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel Bidang Pelayanan, perwakilan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.

Baca Juga: Orang Cerdas Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Dalam workshop ini dijelaskan manfaat yang bisa diterima oleh peserta dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, diantaranya mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan, sesuai UU No. 11 Tahun 2020. 

Selanjutnya jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh mengalami pemutusan hubungan kerja, berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. 

Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Muhammad Syahrul mengatakan, sejauh ini manfaat JKP ini sudah dirasakan oleh lebih dari 1.459 peserta yang mengikuti program JKP. 

Hal itu terlihat dari jumlah klaim yang sudah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi hingga September, yaitu lebih dari Rp.1,62 miliar. 

“Manfaat uang tunai diberikan kepada peserta apabila terjadi resiko PHK yaitu sebesar 45 % dikali upah selama 3 bulan, selanjutnya ditambah dengan 25 % dikali upah selama 3 bulan. Tentunya ini manfaat yang besar dibanding dengan iuran bulanan yang kecil, yaitu hanya 0,46 % dari upah per bulan,” sebutnya.

Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala dalam program JKP di Jambi, yaitu masih terdapat pemahaman alur proses pengajuan JKP baik sisi tenaga kerja maupun HRD perusahaan, dan masih terdapat TK yang mengajukan JKP lebih dari 3 bulan sejak tanggal PHK.  

Selanjutnya masih terdapat peserta yang tidak melampirkan/mengupload bukti PHK sesuai PP No.37 Tahun 2021 dan Permenaker No.15 tahun 2021, alur proses aplikasi tidak dipahami HRD maupun tenaga kerja, peserta tidak bisa daftar akun siap kerja dan gagal reset akun. 

“Dengan adanya workshop yang telah diselenggarakan, diharapkan permasalahan tersebut dapat teratasi ke depannya,” kata Syahrul.

Untuk menjadi peserta, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh pekerja, yakni berstatus WNI, belum berusia 54 tahun saat mendaftarkan diri pada program JKP, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.

Terdapat pula syarat khusus yang berlaku, yaitu pekerja atau buruh yang menjadi peserta JKP juga harus diikutsertakan pada program jaminan lainnya, mulai dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kematian. 

Dalam pendaftarannya, pengusaha yang mempekerjakan pekerja yang mengemban tugas untuk mengikutsertakan pekerja untuk menjadi peserta program JKP. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya