Selama Tahapan Pemilu 2024 Bawaslu Jambi Tangani Ratusan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu

Selama Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Se-Provinsi Jambi, telah menangani Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang diregistrasi terdiri 78 Temuan dan 40 Laporan.

Reporter: Asrori | Editor: Muhammad Asrori
Selama Tahapan Pemilu 2024 Bawaslu Jambi Tangani Ratusan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu
Anggota Gakkumdu Provinsi Jambi saat memberikan keterangan kepada wartawan. | Asrori

INDOJAMBI.COM - Selama Tahapan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Se-Provinsi Jambi, telah menangani Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang diregistrasi terdiri 78 Temuan dan 40 Laporan.

Data tersebut diungkapkan anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) Provinsi Jambi, Ari Juniarman, dihadapan wartawan pada kegiatan Siaran Pers Penindakan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Jambi, di Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi, Senin (29/07/2024).

Baca Juga: Kapolri Janji Berikan Reward bagi Anak Buahnya yang Bekerja Baik di Gakkumdu Pilkada

Dalam penyampaian hasil penanganan pelanggaran Pemilu tersebut, Ari Juniarman, juga didampingi anggota (Gakkumdu) Provinsi Jambi yang lain, dari unsur aparat kepolisian Polda Jambi, AKBP Maulia Kuswicaksono, M Zuhdi dari unsur Kejaksaan Tinggi Jambi dan anggota Bawaslu lainnya, Rofiqoh Febrianti.

Manurut Ari Juniarman, hasil penanganan pelanggaran Pemilu yang dilakukan ada 96 merupakan pelanggaran dan 22 bukan pelanggaran. Jenis Pelanggarannya yang terbukti, 63 Pelanggaran administratif, 20 pelanggaran Kode Etik, tujuh pelanggaran tindak Pidana Pemilu dan enam pelanggaran hukum lainnya.

Baca Juga: Tidak Cukup Bukti, Dugaan Al Haris Lakukan Pelanggaran Mentah

Dijelaskan Ari, putusan pelanggaran administratif Pemilu yang diproses diantaranya yang paling menonjol adanya laporan penggelembungan saura, di Kabupaten Bungo dan Tebo dari Partai PKB Caleg Nomor Urut 2, an.Elpisina. Namun pihak KPU Kabupaten Bungo dan Tebo menyatakan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

Sedangkan untuk pelanggaran Tindak Pidana Pemilu berdasarkan Temuandan Laporan Pokok Pelanggaran Hasil Sidang Pengadilan Negeri dan Upaya Hukum dan menjadi sorotan, terdapat adanya Temuan  di Tebo Tengah Ilir, adanya penambahan hasil perolehan suara pada rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten. Terdakwa A, terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp. 24.000.000. Meski diajukan upaya hukum banding dengan hasil tetap menguatkan Putusan PN Tebo.

Baca Juga: Bawaslu Jambi Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu

Masih di Tebo, Tengah Ilir, Ari menyebutkan, juga ditemukan penambahan hasil perolehan suara pada rekapitulasi penghitungan suara, di tingkat KPU Kabupaten. Terdakwanya MRI, terbukti bersalah dengan pidana kurungan empat bulan dan denda Rp. 8.000.000. Kemudian yang bersangkutan mengajukan upaya hukum banding, dengan hasil menguatkan Putusan PN Tebo.

Lalu di Tebo, Sumay terjadi penambahan hasil perolehan suara pada rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten. Terdakwa RH, terbukti bersalah dengan pidana penjara 8 bulan dan denda Rp. 24.000.000. Upaya hukum banding yang diajukan justru hasilnya menguatkan Putusan PN Tebo.

Penambahan hasil perolehan suara juga terjadi di Tebo Sumay, pada rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten. Terdakwa inisial M, terbukti bersalah dengan pidana kurungan empat bulan dan denda Rp. 8.000.000. Meskipun diajukan upaya hukum banding dengan hasil menguatkan Putusan PN Tebo.

Terhadap para terdakwa tindak pidana Pemilu, Ari Juniarman, saat dikonfimrmasi, mengatakan betul yang bersangkutan, menjalani hukuman tersebut.

“Ya betul, menjalani hukuman tersebut masuk sel tahanan di rutan setempat,” ujar Ari Juniarman.

Pelanggaran Hukum lain kata Ari, adanya temuan seorang pegawai ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, inisial FH bersama tim terlibat langsung dalam kampanye saat acara debat calon presiden dan wakil presiden. Mengandung pelanggaran hukum dan direkomendasikan kepada KASN.

Sekda Sarolangun inisial EAN terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan tidak pernah melampirkan surat pengunduran diri kepada pejabat berwenang, juga masuk dalam temuan. Melanggar hukum pasal 9 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4) huruf c UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN dan direkomendasikan kepada KASN

Satu lagi temuan seorang Dosen Fakultas Syariah UIN STS Jambi, inisial NFH ketahui hadir dalam kegiatan caleg DPR RI, hal ini juga mengandung pelanggaran hukum lainnya dan direkomendasikan kepada KASN.

Dari ketiga temuan itu, terdapat dua rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN, yaitu menjatuhkan hukuman disiplin Berat kepada FH, sebagai ASN

Mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Bupati Sarolangun, tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun serta menetapkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai PNS inisial EAN.***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya