Selebgram Jambi Diringkus Polisi Jadi Sindikat Narkoba

| Editor: Wahyu Nugroho
Selebgram Jambi Diringkus Polisi Jadi Sindikat Narkoba


PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas









INFOJAMBI.COM - Zarfan  ID Mufadhdhal (22) warga Kota Jambi, mahasiswa disebuah Univerditas Negeri di Jambi, diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, karena menyimpan narkoba jenis ganja cair liquid vape, yang akan diedarkannya kepada kalangan pemuda di Jambi.





Dari hasil pemeriksaan polisi, untuk mendapatkan ganja cair, langsung dikirim dari Inggris tujuan Indonesia melalui Jakarta lalu, diantar ke pelaku melalui jasa pengiriman kantor Pos.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan botol ganja cair yang direncanakan akan digunakan pelaku dan diedarkan di Jambi, dengan janji diberi upah 300 dolar atau 4 juta rupiah oleh perusahaan yang menyuplai barang terlarang tersebut.





Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan perusahaan merekrut pelaku, karena merupakan selegram vape yang telah dikontrak empat perusahaan besar.

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





"Pelaku dikirim langsung oleh perusahaan, lewat Jakarta, lalu di antar ke Jambi, lewat kantor pos, barang bukti belum sempat beredar, rencana, barang bukti akan diberikan cuma-cuma sebagai promosi," katanya, Senin (27/5/2019).





Dari pengakuan pelaku, ia menjadi selebgram vape sejak 2015 lalu. Ia menerima upah dari perusahan yang meneken kontrak sebelum dari Inggris ini sebesar Rp 4 juta.





"Akhir 2015 mulai merintis  sampai sekarang, kalau untuk perusahaan dan harganya saya belum tau, karena masih promosi, saya tidak tau kalau itu narkoba, sebagai selebgram mendapatkan pemasukan mencapai sepuluh juta rupiah setiap bulannya," tutupnya.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya