JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, secara tegas menolak pencalegan DPD RI diseleksi oleh panitia seleksi (Pansel) DPRD I maupun Gubernur.
Menurutnya, seleksi semacam itu tidak ada dalam rezim pemilu di manapun juga, serta hanya akan menyuburkan praktik kolusi, kolusi dan nepotisme (KKN) gaya baru.
“Kalau diseleksi oleh Gubernur, maka secara psikologis, politis dan yusridis juga bertentangan dengan konstitusi negara,” kata Nono Sampono, dalam diskusi dialektika demokrasi bertajuk “Retakkah Hubungan DPR-DPD Akibat Usulan Senator Dipilih DPRD?” di Gedung DPR Jakarta, Kamis (27/4).
Bahkan, kata Nono, ia khawatir yang akan lolos menjadi caleg DPD RI, adalah keluarganya, temannya, dan Pansel akan menjadi lembaga KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme) baru. Karena itu, dia meminta pencalegan DPD RI serahkan kepada KPU dan rakyat yang akan memilih.
Menurutnya, untuk memperkuat kelembagaan DPD RI, bukan dengan cara menyeleksi pencalegan, melainkan kewenangan secara kelembagaan.
“Niat baik, tapi kalau dengan cara yang salah, juga akan tidak baik. Atau untuk saat ini cukup menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan untuk komitmen kebangsaan baik DPR dan DPD RI perlu pembekalan dari Lemhanas,” jelas anggota DPD RI, dari Maluku itu.
Karenanya, check and balances atau penyeimbang DPR RI antara pusat dan daerah, lebih dititik beratkan dalam hal ini. Ia sependapat, daerah harus maju melalui wakilnya di pusat.
“Bbukannya malah memperlemah DPD RI. Ribuan Perda-perda siapa yang akan mengawasi kalau bukan DPD RI. Inilah untuk memperkuat NKRI,” ujarnya.
Menurut Nono, sebaiknya pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, mengikuti mekanisme rekrutmen pencalegan anggota DPD RI selama ini, yaitu proses seleksi dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena posisinya lembaga tersebut sesuai konstitusi sebagai penyelenggara Pemilu.
Anggota Komisi II DPR RI FPPP, Achmad Baidhowi, mengatakan, usulan seleksi melalui DPRD bertujuan, agar anggota DPD RI berkualitas dan mampu bekerja untuk masyarakat daerah sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya.
Jawa Timur yang pendudukanya besar, jumlah caleg DPD RI sampai 100 orang lebih, maka kedepan cukup 10 kali lipat dari caleg DPD RI yang terpilih. Yaitu, kalau yang terpilih itu 4 orang, maka caleg DPD RI di Jawa Timur cukup 40 orang, dan bukannya 100-an orang.
"Kalau wacana ini terwujud, maka tak perlu lagi persyaratan dengan mengumpulkan 10 ribuan KTP,” kata Baidowi. (infojambi.com)
Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com