Selingkuhi Wanita Bersuami, Pengurus BPD Didenda Rp 20 Juta

| Editor: Doddi Irawan
Selingkuhi Wanita Bersuami, Pengurus BPD Didenda Rp 20 Juta
Ilustrasi



MUARABULIAN — Tar, pengurus BPD Desa Tebingtinggi, Pemayung, Batanghari, diduga berselingkuh dengan seorang wanita bersuami, ET (29).

Akibatnya, pengurus legislatif desa ini dihukum denda adat Rp 20 juta. Nilai denda ditetapkan oleh sidang adat.

Jumlah Rp 20 juta diajukan oleh H, suami ET. Hubungan gelap ini diketahui suami ET, ketika T menelpon ET. Saat itu H sedang ada di rumah.

Dalam proses sidang, tidak ada bantahan dari T dan ET. Mereka mengaku ada hubungan gelap.

Kabar ini dibenarkan oleh Ketua RT 02 Desa Tebingtinggi, Fidharyono. Sidang adat desa digelar di Kantor Desa Tebingtinggi, Selasa lalu.

Sidang adat dipimpin oleh Ketua Lembaga Adat Desa Tebingtinggi, Cik Mad. Ikut hadir Ketua Lembaga Adat Kabupaten Batanghari, Datuk M Basri.

Kabarnya, saat sidang berlangsung, ET yang lahir 1987 sangat terpukul batin, Dia hanya menganggukkan kepala saat ditanyai oleh para tetua adat.

Sementara itu, kekasih gelapnya, T yang sudah beranak satu, menerima dengan legowo keputusan denda adat ini.

Ketua Lembaga Adat Desa Tebingtinggi, Cik Mad, membenarkan hal ini. Kejadiannya ada, dan sidang adat sudah digelar.

T didenda atas tuntutan suami ET, sebagai tebus talak. T dan ET juga dihukum adat berupa “cuci kampung". (infojambi.com)

Laporan : Raden || Editor : Doddi Irawan

 

Baca Juga: Kutang dan Kolor Berserakan di Gedung DPRD Kerinci

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya