Selundupkan 264 Kilo Sabu Cair Senilai 344 Miliar Rupiah, Warga Presiden Ebrahim Raeisi Diringkus Aparat Polda Jambi

Bule berinisial N (32 tahun) itu diduga anggota jaringan peredaran narkoba internasional. Dia menyelundupkan 264 kilogram sabu cair dari negaranya, Iran, ke Indonesia.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Selundupkan 264 Kilo Sabu Cair Senilai 344 Miliar Rupiah, Warga Presiden Ebrahim Raeisi Diringkus Aparat Polda Jambi
Seorang warga Iran ditangkap aparat Polda Jambi bersama Mabes Polri | foto : andra rawas

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, bersama tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, meringkus seorang bule asal Iran.

Bule berinisial N (32 tahun) itu diduga anggota jaringan peredaran narkoba internasional. Dia menyelundupkan 264 kilogram sabu cair dari negaranya, Iran, ke Indonesia.

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

N ditangkap petugas gabungan Polda Jambi dan Mabes Polri, di perairan Kabupaten Pandeglang, Banten, saat membawa sabu cair menggunakan kapal nelayan.

Dari tangan N polisi menyita 5 dirigen berisi 264 kilo sabu cair  bernilai ratusan miliar rupiah. Saat penangkapan, seorang pelaku berhasil melarikan diri dengan terjun ke laut.

Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, mengakui Provinsi Jambi merupakan salah satu daerah tujuan peredaran sabu dari Iran. Selain di Jambi, narkoba itu juga diedarkan ke provinsi lain di Indonesia. 

“Setelah diproses atau diolah oleh ahlinya, sabu cair itu bisa menghasilkan ratusan kilo kristal sabu. Jumlahnya bisa mencapai 750 kilo,” ungkap Rusdi kepada wartawan, Rabu, 10 Mei 2023. 

Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu

Rusdi menjelaskan, setelah sabu cair masuk ke Indonesia, para pelaku akan meningkatkan kualitasnya menjadi sabu kristal sebanyak tiga kali lipat. Jika dikalkulasikan dengan rupiah, totalnya 344 miliar rupiah lebih.

"Saat tim mendekat ke kapal nelayan itu, seorang pelaku menceburkan diri ke laut," ujar Rusdi.

Untuk kepentingan penyelidikan, N kini diamankan di Rutan Polda Jambi. N dikenakan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” tegas Rusdi. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya