Penulis : Rillis : Editor : M Asrori S
INFOJAMBI.COM - Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, diumumkan Senin (22/03/2021) lalu. Provinsi Jambi akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.
Menyikapi hal itu, Pj Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni, bersama Forkopimda, KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi, serta semua pihak terkait menggelar rapat persiapan PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, di Auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Jumat (26/03/2021).
Ditegaskan Pj Gubernur Jambi, menyinergikan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk penyelenggaraan PSU, agar PSU berlangsung lancar, tertib, aman, dan damai. Tentunya dengan tetap memedomani seluruh aturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, satu hal yang tak kalah pentingnya, menurut Hari Nur Cahya Murni, bahwa anggaran pelaksanaan PSU harus dipastikan tersedia dan memadai.
Pj Gubernur Jambi sangat mengharapkan, agar partisipasi masyarakat yang memiliki hak pilih dalam PSU menggunakan hak pilihnya. Untuk itu, sosialisasi dari penyelenggara dan dari seluruh pihak terkait harus dilaksanakan dengan baik pula.
”Kalau bisa partisipasi masyarakat mencapai 100 persen,” ujar Hari Nur Cahya Murni.
Menurut penjelasan pihak KPU Provinsi Jambi, anggaran untuk penyelenggaraan PSU tersedia dan mencukupi. Karena dari anggaran hibah Pemerintah Provinsi Jambi dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi senilai Rp 180 miliar, saat masih ada sisa Rp 45 miliar. Sedangkan kebutuhan anggaran untuk PSU di 88 TPS itu, diperkirakan membutuhkan dana Rp 7,8 miliar. Soal kecukupan dana anggaran untuk PSU, juga sudah dikonfirmasi Sekda Provinsi Jambi, H.Sudirman.
Pihak KPU menyatakan, sesuai amar putusan MK, PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, harus diselengarakan paling lambat 60 hari setelah keputusan MK. Artinya PSU harus diselenggarakan paling lambat 21 Juni 2021.
Namun demikian, bukan berarti PSU harus dilaksanakan setelah 60 hari, tapi secepat mungkin. Untuk itu, segala sesuatunya harus dipersiapkan dengan baik.
Bawaslu Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, dan peserta rapat lainnya, pada intinya menyatakan siap menyukseskan PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.(Hms.Prov)
Baca Juga: Masnah Mengaku Netral, Semua Cagub Dipersilahkan “Garap” Muarojambi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com