Sembunyikan Sekilo Sabu dalam Sangkek Asoy di Bawah Jemuran

| Editor: Doddi Irawan
Sembunyikan Sekilo Sabu dalam Sangkek Asoy di Bawah Jemuran


Penulis : Andra || Editor : Dodik

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas





Dua pengedar sabu ditangkap (ist)




KOTAJAMBI.COM - Tim Opsnal Subdit II Ditres narkoba Polda Jambi menangkap dua orang pengedar sabu.





Pengedar narkotika golongan I ini diringkus di Jalan Singo Sari RT 04, Tanjungsari, Jambi Timur, Kota Jambi.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Penangkapan ini dibenarkan Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, di ruang kerjanya, Senin (26/4/2021).





Dari tangan pelaku YL, diamankan barang bukti sabu seberat 1.030 gram atau satu kilogram lebih.

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





Kedua tersangka, YL dan DS, ditangkap saat transaksi, namun mereka tidak kooperatif saat diminta menunjukkan barang bukti.





Barang bukti akhirnya ditemukan di bawah tiang jemuran. Sabu disimpan di dalam kantong plastik warna putih.





Selain mengamankan satu kilo sabu, polisi juga menyita sepeda motor Honda Supra Fit BH 4479 HD, dan dua unit ponsel milik kedua tersangka.





"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kabid Humas. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya