Semburan Lumpur Setinggi 30 Meter di Sumur Ilegal Drilling

| Editor: Wahyu Nugroho
Semburan Lumpur Setinggi 30 Meter di Sumur Ilegal Drilling


PENULIS : TIM LIPUTAN
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: SKK Migas Gelar Sosialisasi dan Media Kompetisi 2016









INFOJAMBI.COM - Terkait semburan sumur illegal drilling di Bayung Lencir, Kepala SKKMigas perwakilan Sumbagsel, Adiyanto Agus Handoyo menyampaikan,
sesuai komitmen kita utk bersinergi dg Pemerintah Kabupaten dan Stakeholder, menanggapi permintaan dari PemKab Muba, terkait dengan bantuan penanganan semburan yg diakibatkan krn aktivitas illegal drilling, maka untuk kesekian kalinya Pertamina EP Asset 1 diminta untuk melaksanakan tindakan2 yang diperlukan agar penanganan semburan ini dapat segera diatasi dan dihindarkan masalah2 yang lebih merugikan.





"Koordinasi dengan pihak2 terkait dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mutlak diperlukan." harap Adiyanto.

Baca Juga: SKK Migas – PetroChina Raih CSR Award 2016





Ditambahkannya, semburan saat ini sudah jauh berkurang tekanannya dibanding pertama kali semburan ditemukan.





SKK Migas dan KKKS terdekat dari lokasi pemboran liar ini masih melakukan Upaya-upaya mitigasi dan penanganan semburan.

Baca Juga: Wagub Harap Kerjasama dengan SKK Migas Semakin Baik





"Butuh sinergi semua pemangku kepentingan agar penanggulangan dapat berjalan lancar." jelasnya.





Disamping itu Masyarakat luas perlu mengetahui bahwa dari kegiatan pengeboran liar ini si pelaku dan kawan-kawannya selain mengambil keuntungan sendiri (yg mana seharusnya hasil alam membawa manfaat bagi masyarakat luas), juga merusak alam serta membahayakan lingkungan sekitar.





Mudah2an aparat bisa segera mengamankan pelaku pengeboran liar ini, karena kerusakan lingkungan serta membahayakan warga sekitar. Mereka banyak menimbulkan kerugian.





Setelah lubang ditutup, semburan terkendali, tentunya perlu tindaklanjut dan peran serta dari Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait agar kejadian serupa dapat dihindari.
Sekarang yg terpenting adalah penanggulangan sumur liar ini, SKKMigas dan KKKS (Pertamina EP) telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Aparat setempat,  melakukan upaya penanggulangan secara teknis.





Terkait pembukaan akses jalan ke lokasi atau penggunaan lahan lainnya untuk proses penanggulangan ini, SKKMigas - KKKS mohon bantuan back up dari Pemkab atau aparat keamanan serta dukungan masyarakat, Kami membantu penanggulangan semburan liar ini secara teknis sesuai kemampuan dan kapasitas kami.





"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, SKK Migas telah menerima laporan dari Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas yang terdekat dari lokasi semburan, yaitu Pertamina EP Aset 1 Jambi mengenai adanya semburan lumpur yang mengandung gas dan minyak bumi, beruntung semburan setinggi 20-30m tersebut tidak teridentifikasi gas H2S yang berbahaya, yang teridentifikasi hanya lumpur dan batuan," jelas Adiyanto Agus Handoyo.





Masing-masing General Manager KKKS PHE Jambi Merang dan Pertamina Aset 1 Jambi telah memberikan masukan-masukan kepada Aparat TNI/Polri dan koordinasi pun telah dilakukan, SKK Migas menekankan bahwa keselamatan harus diutamakan, semua pihak agar memastikan hazard / bahaya tidak meluas, menghindari bahaya percikan api, memastikan warga untuk menjauhi daerah semburan, demi keamanan lingkungan dan masyarakat.





Kegiatan pemboran liar ini semoga membuka mata semua pihak bahwa Kegiatan hulu migas merupakan rangkaian aktivitas yang memiliki resiko tinggi, sehingga perlu mengikuti kerangka peraturan perundangan yang berlaku dan comply ke standard operating procedure (SOP) yang ketat, dan dilaksanakan oleh organisasi dengan personel yang kompeten dan bersertifikasi, demi keamanan bersama, dengan hasil yang maksimal. Sehingga tidak bisa dilaksanakan dengan sederhana. Pentingnya untuk menjaga kesinambungan hayati di sekitar wilayah kerja juga menjadi hal utama bagi pelaku usaha hulu migas di bawah naungan SKK Migas.





Dengan kejadian yg telah berulang seperti ini semoga juga membuka mata semua pihak bahwa Kegiatan pemboran liar adalah bentuk tindakan yang tidak sejalan dengan kerangka peraturan yang ada yang nyatanya sangat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar dan lingkungan.





Perlu adanya ketegasan dalam penindakan/penegakan hukum, sehingga terjadi efek jera bagi pelaku. Kerap kami temui dibeberapa tempat yang SKK Migas - KKKS bantu penutupan sumur liarnya namun diarea lain yang tidak berjauhan masih berlangsung kegiatan pengeboran sumur liar lainnya.









Kalau dari sisi SKK Migas - KKKS akan mendukung secara teknis untuk penutupan sumur dari kegiatan pengeboran liar karena kemampuan teknisnya, dengan dukungan good governance dari Pemerintah Daerah dan arahan dari Ditjen Migas - KESDM, maka KKKS siap membantu. Mengingat biaya yang dikeluarkan untuk menutup kegiatan illegal drilling itu menjadi beban negara (cost recovery) yang dalam jumlah signifikan dapat memberatkan SKK Migas dan KKKS untuk mencapai efisiensi sektor hulu migas.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya