Sempat Melawan, KPK Bekuk Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi

| Editor: Ramadhani
Sempat Melawan, KPK Bekuk Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi

Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membekuk salah satu pengusaha penyuap anggota DPRD Jambi berinisial PS, pada Sabtu, 7 Agustus 2021, kemarin.

Pengusaha bernama lengkap Paut Syakarin tersebut saat ini sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017.

"KPK melakukan penangkapan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberi suap kepada DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2017," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dilansir dari sindonews, Minggu (8/8/2021).

PS langsung dibawa dari Jambi ke Jakarta menggunakan jalur udara atau pesawat. Saat ini, pengusaha tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Tersangka tersebut ditangkap karena sebelumnya sempat melawan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Yang bersangkutan dilakukan penangkapan karena setelah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah, tersangka mangkir untuk hadir," ucapnya.

 

Baca Juga: Kepala Daerah Jangan Main-Main, KPK Bakal Perkuat Inspektorat

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya