Semua CPNS Wajib Diklat Prajabatan

| Editor: Muhammad Asrori
Semua CPNS Wajib Diklat Prajabatan

Laporan Bambang Subagio

cpns-diklat- prajabatan.jpg" alt="" width="865" height="450" />

INFOJAMBI.COM - Seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur pelamar umum maupun jalur khusus, wajib mengikuti Pendidikan dan latihan (Diklat) Prajabatan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB,) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemerintah Daerah, untuk melakukan diklat prajabatan (CPNS) dari program khusus PTT Kementerian Kesehatan, THL-TB Kementerian Pertanian dan GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017.

Melalui Surat bernomor B/183/S.SM.01.00/2018, disebutkan, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun, melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti 1 kali. Surat dengan tembusan Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala LAN, Kepala BKN, Kepala BPKP tersebut ditujukan bagi 501 PPK daerah.

Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, mengungkapkan, surat tersebut dikeluarkan menyusul laporan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan, sampai ini masih terdapat CPNS dari program khusus tersebut belum mengikuti diklat prajabatan yang mengunakam polalama.

Dikatakan lebih lanjut, pelaksanaan diklat prajabatan yang dimaksud direncanakan menggunakan pola lama, yakni 1 minggu.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, pada tanggal 2 Maret 2018, menyebutkan, CPNS yang diwajibkan mengikuti diklat prajabatan, terdiri dari PTT Kementerian Kesehatan, THL-TB Kementerian Pertanian, dan GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah ditetapkan NIP-nya.

"Sehubungan dengan itu, Menteri PANRB, meminta agar PPK Daerah dapat segera mengambil langkah langkah, " ujarnya.

Langkah PPK daerah antara lain, mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan diklat prajabatan di tahun 2018 bagi CPNS dari program khusus. Pelaksanaan diklat prajabatan sudah harus selesai sebelum bulan November 2018. Diklat diproritaskan bagi CPNS yang TMT pengangkatan tanggal 1 Maret 2017 dan tanggal 1 April 2017.

"PPK wajib mengangkat menjadi PNS, apabila CPNS tersebut telah dinyatakan lulus diklat prajabatan dan lulus tes kesehatan," ujar Atmaji.***

Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya