Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Kaliaga Ginting menyatakan syarat swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 bakal diperluas.
Selain penerbangan transportasi udara (pesawat terbang), nantinya juga akan diberlakukan ke moda transportasi darat dan laut.
"Ya diperluas ke moda darat dan laut karena perjalanan darat dan laut sebenarnya berisiko juga penumpang bisa terpapar Covid-19. Namun syarat untuk penerbangan di udara tetap tidak berubah," katanya, Sabtu (30/10/2021).
Namun dijelaskan syarat tes PCR Covid-19 bagi darat dan laut, tidak berlaku untuk wilayah aglomerasi.
Contohnya dari Jakarta menuju ke Bekasi, Depok atau Bogor. Untuk perjalanan dalam wilayah Jabodetabek tidak diperlukan tes PCR.
"Tetapi kalau dari Jakarta ke Semarang ya tetap diperlukan swab test PCR, bukan tes antigen lagi seperti yang sekarang ini. Tetapi hal itu saat ini belum bisa dilakukan karena saat ini pemerintah masih menyiapkan laboratorium untuk pemeriksaan swab test PCR Covid-19," kata dia.
Ia memberikan contoh pelaku perjalanan dari Jabodetabek lalu turun di Cirebon atau Kuningan dan daerah lainnya tentu wajib ada laboratorium tes PCR, karena kalau tidak bisa repot.
Nantinya untuk penentuan lebih detail dan terperinci termasuk urusan jarak jauh, karena ada bus antarkota dan antarprovinsi, kapal juga antar pulau, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengaturnya.
Oleh karena itu nantinya akan ada perubahan lagi dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19, karena virus Corona juga berubah.
Misalnya, saja varian Delta mengalami perubahan atau mutasi tambahan menjadi Delta plus yakni AY.4.2, bahkan ke depan nantinya bisa berubah lagi menjadi AY.6 dan seterusnya.
"Sepanjang virus ini berubah terus, maka Satgas pun terus juga melakukan perubahan dan tidak bisa diam. Ini berbeda dengan virus tuberkulosis dan juga polio yang dari dulu hingga sekarang sama. Covid-19 ini berbeda dengan virus lainnya, karena mengalami perubahan atau mutasi terus. Itu yang harus dipahami.
Jadi yang pada protes mencabut aturan PCR itu mungkin mereka tidak atau kurang memahami hal ini, bahwa Covid-19 ini berbeda dengan lainnya karena terus berubah atau bermutasi, berbeda pula penanganannya dengan kuman atau virus lain karena terus melalui tahap penelitian untuk mengetahui karakteristik mutasi varian Delta ini," jelasnya.
Menurutnya, pihak pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 menampung masukan masyarakat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berdampak pada kesehatan.
Alhasil, harga swab test PCR Covid-19 pun sudah diturunkan. Namun Alexander menegaskan, meski diturunkan kualitas harus tetap baik dan tidak boleh turun kualitas. Turun harga bukan berarti turun kualitas. (BS)
Baca Juga: Pekan Olahraga untuk Menyegarkan Wartawan Profesional
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com