Semua OPD Harus Patuh Aturan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

| Editor: Muhammad Asrori
Semua OPD Harus Patuh Aturan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Sekda Provinsi Jambi, M H Dianto.

ADVERTORIAL



INFOJAMBI.COM - Sekda Provinsi Jambi, H.M.Dianto, perintahkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Jambi, untuk mengikuti aturan dalam pengadaan barang dan jasa.

H M Dianto mengatakan hal itu, dihadapan peserta Bimbingan Teknik (Bintek) Manajemen Resiko Pengadaan Barang dan Jasa, diselenggarakan Biro Pembangunan dan Kerjasama Setda Provinsi Jambi, diruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (11/4).

Sekda mengatakan, pengadaan barang/jasa Pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.

"Proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah, tidak terlepas dari upaya pencapaian visi dan misi organisasi Pemerintah. Semua pastinya tidak luput dari resiko. Karena itu, perlu mengenali potensi resiko yang akan mengancam, keberhasilan pengadaan merupakan kompetensi tersendiri yang perlu dimiliki oleh insan pengadaan. Resiko dapat dikelola, asalkan kita memahami setiap tahapan proses yang akan dikerjakan, serta tahu bagaimana mengalihkan resiko yang tidak bisa kita hindari," jelas Sekda.

Menurut H M Dianto, Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan kepada publik, berdasarkan akuntabilitas dan transparansi manfaat hasil pengadaan. Akuntabilitas dan transparansi pengadaan barang dan jasa, harus diintegrasikan dalam proses pengadaan barang/jasa oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Jambi..



Lebih lanjut sekda memaparkan, upaya pengembangan pengetahuan tentang resiko, manajemen resiko, pengidentifikasian, pengukuran dan penanggulangannya dan peran asuransi dalam pengalihan resiko.

"Upaya itu tetap berpegang pada amanat Perpres Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berserta perubahan dan aturan turunannya," tutur Sekda.

Tentu dengan Bekal pengetahuan yang diperoleh melalui Bintek yang diselenggarakan, pengadaan barang dan jasa di Provinsi Jambi, dapat terhindari dari resiko yang tidak kita inginkan," sambung Sekda.

"Kehadiran kita di sini memiliki peran sangat strategis dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa rendah resiko di Provinsi Jambi. Kesesuaian kebutuhan dengan jenis untuk pencapaian target kerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tertib administrasi pengadaan merupakan bagian dari tugas pokok kita semua yang harus dijalani sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku," terang Sekda.

Bintek barang dan jasa ini sengaja dilaksanakan, kata H M Dianto, untuk meminalisir resiko yang dihadapi para pengelola barang dan jasa pada saat melaksanakan kegiatan.

Ditegaskan H M Dianto, OPD harus melakukan lelang tepat waktu, karena jika proses lelang sudah dilakukan dan dikerjakan, tentunya multiplier effect bisa berkembang.

"Artinya, jika suatu pekerjaan dilakukan ada peredaran uang, baik itu tenaga kerja dan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi, khususnya di Jambi dan juga di tingkat Nasional," pungkas Sekda. ( Sapra Wintani/Roni )

Editor : M Asrori S

Baca Juga: Dinsosnaker Kota Jambi Gelar Bimbingan Teknis K3S

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya