Semua Perusahaan Wajib Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

| Editor: Muhammad Asrori
Semua Perusahaan Wajib Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan


PENULIS : SAPRA WINTANI/MUSTAR
EDITOR : M ASRORI S

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor dengan Wartawan





Penanda-tanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi (Foto/Mulyadi).




INFOJAMBI.COM - Sekda Provinsi Jambi, H.M.Dianto, menegaskan, setiap perusahan di Provinsi Jambi, baik perusahan pemerintah maupun perusahan swasta, yang sudah terdata maupun yang belum, wajib ikut program BPJS Ketenagakerjaan.





Penegasan itu sampaikan Sekda saat menghadiri penandatanganan kerjasama (MoU) dalam rangka pengintegrasian program jaminan sosial Ketenagakerjaan melalui penyelenggaraan pelayanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Broni, Kota Jambi, Rabu (29/5/2019).

Baca Juga: Orang Cerdas Masuk BPJS Ketenagakerjaan





Penandatanganan MoU dilakukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi, Imron Rosyadi dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Mayriwan Eka Putra, disaksikan Sekda Provinsi Jambi, H M. Dianto.





Sekda menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak yang telah berkerja keras, untuk menginisiasi penandatanganan nota kesepahaman tersebut, karena hal ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jambi, untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan pelayanan tentang ketenagakerjaan, melalui kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi ini.

Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan





Sekda mengatakan, sebelumnya kegiatan ini sudah pernah dilakukan bersama perusahan baik milik pemerintah maupun swasta.





“Ada empat keutamaan dalam mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi hari tua, asuransi kematian, dan pensiun hari tua," kata Sekda.





"Saya menyambut baik MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, guna peningkatan kesejahteraan tenaga kerja yang berada di Jambi, serta memiliki konteks mewujudkan dukungan akses data kepesertaan BPJS dari pemohon izin penanaman modal, yang akan melaksanakan usaha, melalui mekanisme pemberian perizinan yang transparan dan terintegrasi melalui sistem OSS (Online Singgle Submission),” lanjut Sekda.





Lebih lanjut, dikatakan Sekda, perlunya peningkatan profesionalisme dan keberanian dari pengawas ketenagakerjaan, untuk mendata semua perusahan agar masuk dalam asuransi BPJS Ketenagakerjaan.





Sekda menjelaskan, jika proses penegakan hukum dibidang ketenagakerjaan sudah berjalan secara optimal, maka iklim investasi di Provinsi Jambi akan semakin kondusif.





"Iklim investasi yang kondusif berdampak terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, sesuai visi misi mewujudkan Jambi TUNTAS 2021,” jelas Sekda.





Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, Mayriwan Eka Putra, menyampaikan, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka BPJS Ketenagakerjaan dipercaya untuk menyelenggarakan program asuransi jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), dengan penambahan Jaminan Pensiun





"Siapa saja, jika dia termasuk kelompok pekerja wajib, maka harus masuk BPJS Ketenagakerjaan, itu juga yang ingin kita sampaikan bahwa ada hak mereka untuk mendapatkan hak yang sama dalam program jaminan sosial perlindungan dalam bekerja," ujarnya.





Mayriwan menuturkan, dari 520 kabupaten/kota se Indonesia, Provinsi Jambi mendapat dua kandidat peraih Pari Kirana Wood dari Presiden RI, yaitu Kabupaten Batanghari dan Kota Jambi, artinya bahwa Provinsi Jambi, kabupaten/kota telah melaksanakan amanah regulasi undang-undang tentang BPJS secara benar," pungkasnya.





Turut hadir pada kesempatan itu, Kepala Bakauda Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, Kabid Kesehatan M. Saleh Rell, serta para undangan lain. ( Humasprov )






BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya