Senator DPD RI Dwi Ajeng Soroti Logistik dan Regulasi Kebencanaan dalam Kunker Bersama Dinsos Kepri

Senator DPD RI Dwi Ajeng Soroti Logistik dan Regulasi Kebencanaan dalam Kunker Bersama Dinsos Kepri

Reporter: TIM | Editor: Admin
Senator DPD RI Dwi Ajeng Soroti Logistik dan Regulasi Kebencanaan dalam Kunker Bersama Dinsos Kepri
Anggota DPD RI Provinsi Kepulauan Riau, Dwi Ajeng Sekar Respaty || dok dpd

INFOJAMBI.COM-Anggota DPD RI Provinsi Kepulauan Riau, Dwi Ajeng Sekar Respaty mendesak penguatan regulasi serta percepatan tata kelola penanggulangan bencana yang berorientasi khusus pada karakteristik geografis wilayah kepulauan. Penegasan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau (Dinsos Kepri), Dr. Mahadi Rahman, S.Q., M.Pd.I., pada Kamis (15/10/2026).

Dalam kapasitasnya sebagai anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Dwi Ajeng menekankan bahwa tantangan geografis Kepri yang didominasi oleh lautan memerlukan perhatian khusus terkait kelayakan logistik, akses transportasi antarpulau, serta simplifikasi birokrasi darurat.

Baca Juga: Bali Didorong Jadi Pelopor Gerakan Pilah Sampah Nasional

"Regulasi penanggulangan bencana harus mampu menjembatani kebutuhan di lapangan dengan kesiapan pemerintah dalam merespons keadaan darurat. Keselamatan masyarakat tidak boleh terkendala oleh koordinasi yang tidak efektif, keterbatasan logistik, maupun proses administrasi yang berlarut-larut," tegas Dwi Ajeng dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2026)

Poin Utama Pembahasan Rapat Kerja. Pertama, Evaluasi Regulasi Daerah: Penguatan implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah melalui harmonisasi aturan sektoral dan pembagian tugas yang jelas.

Baca Juga: Diduga Korban TPPO di Madagaskar, Haji Uma Desak Kemenlu Lindungi dan Pulangkan 49 WNI

Kedua, Optimalisasi Perlindungan Sosial: Kesiapan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana, verifikasi data terpadu, pengelolaan logistik, dapur umum, hingga pengerahan personel Taruna Siaga Bencana (TAGANA).

Ketiga, Mitigasi Kelompok Rentan: Prioritas perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, lanjut usia, penyandang disabilitas, serta masyarakat miskin selama masa darurat maupun pemulihan.

Baca Juga: DPD RI Himpun Aspirasi Implementasi UU HKPD di Surakarta demi Kawal Kebijakan Fiskal Daerah

Keempat, Sinergitas Lintas Sektor: Penguatan koordinasi antara Dinsos Kepri, BPBD, pemerintah kabupaten/kota, Kementerian Sosial, dan elemen masyarakat guna menjamin distribusi bantuan yang akuntabel.

Melalui evaluasi ini, Dwi Ajeng berharap tercipta tata kelola kebencanaan yang tidak sekadar tanggap darurat, melainkan berfokus pada pengurangan risiko (disaster risk reduction) dan pemulihan sosial-ekonomi masyarakat secara berkelanjutan di Kepulauan Riau. (TIM)

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya