Senator Jambi : Pardigma Pembangunan Orientasi Daratan Harus Diubah

Reporter: Bambang Subagio | Editor: Izwan Sholimin
Senator Jambi : Pardigma Pembangunan Orientasi Daratan Harus Diubah

INFOJAMBI.COM - Anggota Komite I DPD RI Juniwati Mascjhun Sofwan berpendapat paradigma pembangunan yang berorientasi pada daratan harus diubah. Sebaliknya pembangunan daerah kepulauan harus mulai dilakukan atau diwujudkan dengan upaya dan tidakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap pembangunan di daerah kepualauan.
"Pemfokusan pembangunan di wilayah daratan ini telah menjadikan wilayah kepulauan identik dengan kondisi tertinggal, terbelakang, dan miskin, " kata Juniwati di Kompleks DPR/MPR/DPD RI Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Juniwati menilai melalui RUU Daerah Kepulauan, diharapkan daerah kepulauan dapat berkembang sepesat, sehingga tidak ada lagi ketimpangan pembangunan antara kepulauan dengan daratan dan antara Barat Indonesia dengan Timur Indonesia.  "Nah RUU daerah kepualauan yang merupakan usul inisiatif DPD ini, merupakan salah satu perwujudan kepastian hukum dimaksud. Untuk itu, diperlukan political will dan komitmen yang tinggi untuk membangun daerah kepulauan,” katanya.

Juniwati mengatakan peningkatan kualitas hidup melalui pemberdayaan masyarakat dan optimalisasi potensi daerah, harus mulai digalakkan, yang kesemuanya tidak dipungkiri memerlukan proses. "Komite I DPD berpandangan bahwa keberadaan RUU ini sangat diperlukan, terpisah dan bukan menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. " katanya.

Senator Jambi itu menambahkan meskipun dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah tersebut diatur mengenai provinsi di laut dan provinsi berciri kepulauan dalam Pasal 27 s/d Pasal 30, namun pengaturan ini dipandang belum memenuhi asas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan. “Pengaturan tersebut, kami rasakan belum cukup mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan, dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi, dan sumber daya manusia demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan,” ujarnya.

Dia meyakini bahwa konsepsi politik Nawacita yang menekankan ‘membangun Indonesia dari pinggiran’ men-syaratkan terpenuhinya azas kepastian hukum pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan.  RUU daerah kepulauan kata Juniwati, tidak dimaksudkan untuk menuntut dibentuknya pemerintahan daerah khusus atau istimewa sebagaimana UU tentang Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat, Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh, dan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogayakarta. “RUU ini hanya meminta tambahan kewenangan atas sejumlah urusan, berupa wilayah pengelolaan laut, kewenangan tambahan bagi provinsi, kab/kota di daerah kepulauan, dan pendanaan khusus bagi daerah kepulauan,” ujarnya.

Sedangkan Pemerintahan Daerah yang sudah ada sekarang, katanya, merupakan entitas untuk mewadahi pengelolaan berbagai tambahan kewenangan, ruang, dan pendanaan tersebut. Dengan demikian, model desentralisasi asimetris dalam RUU ini tidak berbasis pada kelembagaan khusus melainkan berbasis pada tiga elemen, yaitu ruang, urusan, dan pendanaan.  Adapun delapan provinsi yang menjadi lokasi sosialisasi RUU daerah kepulauan oleh Komite I DPD RI adalah provinsi Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Nusa Tengara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku dan Maluku Utara. (Bambang Subagio – Jakarta)

 

Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya