Sengaja Menista Agama, Oknum Mahasiswa Jadi Tersangka

| Editor: Doddi Irawan
Sengaja Menista Agama, Oknum Mahasiswa Jadi Tersangka
Wakapolda Jambi mengekspos pelaku penistaan agama (foto : andra)

Laporan Andra Rawas



INFOJAMBI.COM — RV, pemilik akun Jose Naldi Pakpahan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi. Pelaku penistaan agama ini adalah mahasiswa fakultas ekonomi Universitas Jambi.

Polisi telah menahan RV. Sebelumnya, tim cyber crime Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menelusuri akun media sosial milik RV. Pemuda ini mengaku pernah sekolah di SMA ternama di Jambi.

Wakapolda Jambi, Kombes Ahmad Haydar, di Mapolda Jambi, Rabu (28/3/2018) menyatakan, RV ditetapkan sebagai tersangka berdasar pasal ujaran kebencian.

Menurut Wakapolda, penistaan agama dilakukan RV Selasa (27/3/2018) siang, sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah menelusuri akun Facebook milik RV, polisi langsung mengamankannya.

Tiga mahasiswa jadi saksi kasus ini. Mereka melaporkan RV ke polisi, Selasa (27/3/2018) malam. RV sempat kabur, tapi akhirnya ditangkap.

RV ditemukan di sebuah rumah kos, di Mendalo, Jambi Luar Kota, Muaro Jambi. Setelah diperiksa, dipastikan RV adalah orang yang membuat heboh Jambi dengan penistaan agama.

Akibat ulahnya, RV terancam pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Wakapolda menyebutkan, awalnya RV merasa dihina di grup media sosialnya. Namun, soal posting dia menistakaan sesuatu agama, dilakukannya dengan sengaja.

Guna mengungkap kasus ini, polisi sudah memeriksa enam saksi, diantaranya mahasiswa dan rekan satu kos RV. Dari keterangan mereka, posting itu baru diketahui setelah siang hari.

Polisi juga memeriksa urine dan psikologi RV. Tujuannya untuk memastikan kondisi kejiwaan dan pengaruh narkotika pada RV.

Wakapolda menghimbau masyarakat dan ormas keagamaan di Jambi agar tetap tenang. Polri akan mengusut kasus ini hingga tuntas. ***

Editor :IJ-2

 

Baca Juga: Miniatur Pohon Natal Bertuliskan Allah Hebohkan Novita

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya