PENULIS : JEFRIZAL
EDITOR : M ASRORI S
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Nasib malang di alami Widi (60), warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Merangin. Korban tewas setelah dihantam peluru senjata api rakitan, milik temannya sendiri, HER (39).
Peristiwa itu terjadi ketika keduanya sedang berburu hewan liar di Desa Pulau Aro tepatnya di Sungai Kalam, Senin(22/4/2019).
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Namun naas, rupanya senjata api rakitan yang dibawa HER meledak mengarah ke korban hingga mengenai kepala korban dan tewas seketika. Keesokan harinya, pelaku HER langsung menyerahkan diri ke Polsek Tabir Ulu dan mengatakan jika dirinya telah menembak korban.
Mendapat informasi itu, aparat kepolisian Polsek Tabir Ulu, langsung menuju ke lokasi untuk menjemput jasad korban Widi dan membawanya ke Puskesmas Tabir Ulu untuk dilakukan visum.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
Selain mengamankan HER, polisi juga mengamakan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu buah senter untuk penerangan. Setelah diproses dan dilakukan periksaan terhadap HER, aparat langsung menitipkan HER di sel tahanan Mapolres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim IPTU Khairunnas, membenarkan, ada kasus penembakan yang pelakunya sudah diamankan.
“Kejadiannya seminggu yang lalu, pelakunya sudah diamankan. Kini proses hukumnya masih terus berlanjut,”ungkap IPTU Khairunnas, Minggu(28/4/2019).
Kasat juga menjelaskan, sejauh ini pihak penyidik masih menerapkan dua pasal dalam kasus penembakan yang menggunakan senjata api rakitan.
“Kita terapkan pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api, serta pasal 359 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku diancam dengan kurungan penjara diatas 20 tahun,” pungkasnya.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com