Laporan: Muammar || Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja mengungkap jerat hukuman mati untuk tersangka pembunuhan majikan yang ditangkap pada September lalu.
Tersangka yang sudah ditetapkan adalah Arji (23), merupakan buruh yang telah bekerja di tempat korban selama tiga bulan.
Tersangka dikenakan Pasal 340 kemudian Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Ini merujuk pembunuhan berencana, tersangka diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujar Yuyan, Senin (04/10/2021).
Berdasarkan hasil otopsi korban Damson (57), kata Yuyan, korban mengalami retak pada bagian tulang rahang sebelah kiri akibat pukulan benda tumpul.
"Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan cangkul lantaran ketahuan mengambil uang dan sudah merencanakan pembunuhan ini selama satu minggu, serta telah menyiapkan lubang untuk menguburkan korban sejak tiga hari sebelum kejadian," sebut Yuyan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah cangkul yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban, baju korban, pakaian pelaku yang di beli dari hasil mengambil uang korban, sepeda motor milik korban dan handphone.
"Pelaku hanya satu orang," ucap Yuyan.
Sementara itu, pelaku Arji saat diwawancarai wartawan mengakui telah merencanakan aksi pembunuhan ini selama seminggu.
Karena sakit hati lantaran tidak diberi pinjaman uang oleh korban.
"Sudah direncanakan satu minggu sebelumnya dengan menyiapkan lubang untuk menguburkan korban," ujar Arji.
Sekedar informasi, pembunuhan sadis itu terjadi pada Sabtu malam (18/9). Saat itu pelaku ketahuan mencuri uang Rp1,2 juta dari rumah korban.
Uang itu diambil pelaku dari saku celana korban. Korban berhasil ditemukan setelah tiga hari dikubur oleh pelaku.
Baca Juga: Wabup Muarojambi Hadiri Halal Bihalal di Polres
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com