curanmor-.jpg" alt="" width="865" height="450" />
INFOJAMBI.COM — Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), AE alias Ari (28), warga Bungo, diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo. Aksi Ari terekam kamera pengintai (CCTV).
Saat melancarkan aksinya, Ari tahu situasi rumah korban, Asmuni, di RT 04/02 Kelurahan Sungai Pinang, Bungo Dani, Muara Bungo sedang sepi.
Setelah memeriksa CCTV, peristiwa pencurian yang terjadi 17 Oktober lalu akhirnya terungkap. Polisi berhasil meringkus pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
"Pada saat kejadian pelaku mengintai sepeda motor korban yang parkir di halaman rumah. Dari laporan korban, kami berhasil mengamankan pelaku," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Jum'at (27/10/2017).
Dari laporan yang diterima, Tim Opsnal Polres Bungo melakukan penyelidikan terhadap identitas pelaku, sesuai rekaman CCTV di rumah korban. Pelaku akhinya diamanakan.
"Sepeda motor yang dicuri telah dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjaea," kata Kabid Humas. (Andra Rawas — Jambi)
Baca Juga: Ketahuan Maling Motor, Preman Bengkulu Babak Belur
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com