INFOJAMBI.COM — Sebanyak 18 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Jambi disetujui pemerintah pusat, untuk tenaga bidan dari program Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kta Jambi Tahun 2017.
Belasan tenaga bidan PTT yang diangkat dianggap memenuhi persyaratan, sesuai UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.
Pengangkatan ditandai dengan penyerahan SK CPNS Kementerian Kesehatan (Kemenkes) oleh Walikota Jambi, DR H Syatif Fasha ME, di aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Selasa (26/9).
"Total ada 18 SK yang disetujui pemerintah pusat untuk tenaga bidan PTT di Kota Jambi tahun 2017," kata Walikota Fasha seusai penyerahan SK.
Fasha menjelaskan, dengan disetujuinya SK CPNS ini, diharapkan para bidan mengemban tugas lebih giat dan baik lagi kedepanya. Dia berharap para bidan jangan terlalu euforia, karena ini masih dalam tahap percobaan.
Jika dalam masa percobaan dua tahun para bidan tidak bekerja dengan baik dan tidak ada itikad baik, tidak menutup kemunkinan SK CPNS mereka dibatalkan.
"Ingat ini masih dalam masa percobaan dua tahun. Kalau tidak menunjukan itikad baik, CPNS yang menerima SK akan dibatalkan," tegas Walikota Fasha.
Fasha mengingatkan para penerima SK CPNS, selama masa percobaan jika ada oknum-oknum menjanjikan akan menyalurkan SK, jangan mudah percaya.
"Jangan percaya pada oknum-oknum itu, saya tidak mau ada suap, jika ada laporkan ke saya," tandas Fasha.
Turut hadir pada acara tersebut Plt Sekda Kota Jambi, Obliyani, Kepala BKPSDMD Kota Jambi Liana Indriyani, Kabag Humas Setda Kota Jambi Abu Bakar dan para bidan penerima SK CPNS. (Dicky – Jambi)
Baca Juga: Walikota Jambi Hentikan Operasional Hotel Novita
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com