"Wartawan Indonesia menghormati hak nara sumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik".
Penjelasannya : Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik. Konkritnya, wartawan boleh malah berkewajiban, dengan segala upaya sendiri mengungkap kasus dan motifnya sekaligus.
Prinsip kerja wartawan secara universal memang membuka apa- apa yang kerap justru mau ditutup oleh pihak lain. UU Pers No 40/99 tiada melarang itu. KEJ yang merupakan konsep operasional wartawan "mempersenjatai " satu pasal untuk mendukung wartawan menyingkap sebuah kasus demi kepentingan publik dan demi penegakan hukum.
Baca Juga: Tanda Tanya Kematian Anggota Brimob di Rumah Dinas Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo..?
Silahkan baca Pasal 2 ayat h KEJ. Bunyinya : "Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik."
Kalau perlu curi dokumen
Baca Juga: Kapolda Jambi Kunjungi Keluarga Besar Almarhum Brigpol Nofryansyah Yosua Hutabarat
Di awal kasus " Polisi Tembak Polisi" saya sudah mengutarakan hal tersebut. Wartawan Radio El Shinta menanyakan itu ketika mewawancarai saya 16 Juli lalu. Contohnya? Tanya El Shinta. Saya jawab : "Kalau pun terpaksa mencuri dokumen, rekaman, atau bukti- bukti material lainnya, monggo. Silahkan siarkan. Atau hanya mendapat keterangan sumber paling mengetahui (setelah yakin berdasar verifikasi) tapi wanti- wanti tidak mau disebut identitasnya, silahkan pergunakan keterangannya. Kalau sebab itu Anda diminta kesaksian di pengadilan, gunakan hak tolak sehingga terbebas hukum dan tetap mematuhi kewajiban melindungi sumber".
Baca Juga: Kapolda Jambi Ikut Ibadah Syukur di Kediaman Brigadir Yosua
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com