INFOJAMBI.COM - Wakil Ketua Komite III DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno menegaskan bahwa perbaikan regulasi pendidikan nasional harus berakar kuat dari realitas di lapangan demi menjamin kesejahteraan, kepastian status, dan perlindungan profesi pendidik.
Ahmad Syauqi menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan penjaringan aspirasi dan penelitian empirik terkait perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), pada Selasa (15/10).
Baca Juga: Bali Didorong Jadi Pelopor Gerakan Pilah Sampah Nasional
"Peningkatan mutu pendidikan nasional tidak akan pernah tercapai tanpa adanya formula tegas dan berbasis bukti yang berpihak pada nasib para guru dan dosen, " ujarnya dalam keterangannya, Kamis (14/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan akademisi UNY, perwakilan pemerintah daerah, organisasi profesi (PGRI DIY), serikat pekerja kampus, serta para guru dan pemerhati pendidikan. Masukan yang dihimpun dari forum ini akan menjadi landasan penting dalam penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU Guru dan Dosen.
Baca Juga: Diduga Korban TPPO di Madagaskar, Haji Uma Desak Kemenlu Lindungi dan Pulangkan 49 WNI
Senada dengan hal tersebut, Dekan FIP UNY Nurtanio Agus Purwanto menekankan bahwa profesionalitas guru dan dosen tidak boleh hanya dibebani oleh tuntutan administratif dan sertifikasi semata. Profesionalitas harus berjalan lurus dengan hak atas penghasilan yang layak, perlindungan hukum, serta kesempatan pengembangan karier.
Sementara itu, Ketua PGRI DIY Didik Wardaya dan perwakilan Serikat Pekerja Kampus DIY (Ayodya Anggara serta Dewi Handayani Harahap) menyoroti pentingnya kejelasan hubungan kerja, standar penghasilan layak, jaminan sosial, serta prosedur perlindungan hukum yang adil bagi guru saat menjalankan profesinya.
Baca Juga: DPRD RI Himpun Aspirasi Implementasi UU HKPD di Surakarta demi Kawal Kebijakan Fiskal Daerah
Melalui penyerapan aspirasi ini, Komite III DPD RI berharap regulasi baru yang tengah dirumuskan mampu menjawab berbagai tantangan riil para pendidik demi mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional secara menyeluruh. (Tim)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com