Seribu Lebih Polsek Tidak Boleh Lakukan Penyidikan

| Editor: Doddi Irawan
Seribu Lebih Polsek Tidak Boleh Lakukan Penyidikan
Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Penulis : Andra Rawas || Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan, terkait 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

Kebijakan itu berdasarkan SK Kapolri nomor : Kep/613/III/2021 tentang penunjukan kepolisian sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu.

SK tidak melakukan penyidikan itu keluar tanggal 23 Maret 2021, ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam SK tersebut Kapolri memperhatikan program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021.

Hal ini juga merupakan program prioritas bidang transformasi, penataan kelembagaan, penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri, dengan rencana aksi mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya mempedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan itu berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. ***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya