KOTAJAMBI — Masalah kepemilikan tanah seringkali timbul. Tidak saja terjadi dengan orang lain, tapi juga antar sesama keluarga. Sengketa tanah bahkan sampai berlanjut hingga ke pengadilan.
Untuk mengatasi hal tersebut, masyarakat dihimbau sesegera mungkin mengurus sertifikat tanah miliknya. Apabila persyaratan lengkap, pihak Badan Pertanahan Nasional ( BPN) akan mengeluarkan sertifikatnya.
“Setelah sertifikat selesai, kuasailah tanah dengan baik. Kalau tanah masih kosong, tanami dengan tanaman dan terus pelihara,” kata Kakanwil BPN Provinsi Jambi, H Al Jabbar SHMH, belum lama ini.
Jabbar menjelaskan, surat sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan sah. Karena itu simpan sertifikat tanah dengan baik dan jangan dipindah tangan ke orang lain. Paling tidak diagunkan ke bank.
“Kan bisa untuk penambahan modal usaha,” ujar pria berkacamata ini.
Baca Juga: Menteri Agraria Serahkan 29.653 Sertifikat Prona
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com