KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Setahun buron, Edoh, mantan Kepala Desa Cilodang, Pelepat, Bungo, diringkus tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Edoh ditangkap di rumah kontrakannya, Jalan Karya Utama, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
Setelah ditangkap tanpa perlawanan, Edoh langsung diterbangkan ke Jambi.
Dia akan menjalani vonis dua tahun di Lapas Perempuan, Muaro Jambi.
Baca Juga: Presiden Korsel Diduga Kuat Terlibat Skandal Korupsi
Saat diperiksa di kantor Kejati Jambi, wanita paruh baya ini membantah melarikan diri.
Edoh berdalih, seusai sidang putusan yang tanpa dihadiri dirinya, anak bungsunya minta pulang ke Bandung, Jawa Barat. Dia pun ikut pindah ke sana.
Baca Juga: Kejari Bangko Selamatkan Miliaran Uang Negara
Edoh mengaku pernah menerima panggilan dari Kejaksaan Negeri Bungo. Lantaran tidak punya biaya, dia tidak datang.
Edoh sebelumnya divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi. Perbuatannya merugikan negara sekitar 200 juta rupiah.
Korupsi terjadi dalam penggunaan Dana Desa Cilodang tahun anggaran 2019, pada pembangunan dan rehabilitasi prasarana desa, berupa turap dan drainase.
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fadilah Mayasari menyebutkan, dalam pelariannya Edoh selalu berpindah-pindah.
"Dia akan menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan, Kabupaten Muaro Jambi," ujar Fadilah.
Edoh dikenakan pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 55 KUHP . ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com