Setelah Beberapa Hari Buron,4 Pelaku Pengrusakan Kotak Suara di Sungai Penuh Akhirnya Serahkan Diri.

Polda Jambi Amankan 4 Pelaku Pengrusakan Kotak Suara di Kota Sungai Penuh

Reporter: Andra Rawas | Editor: Ulun Nazmi
Setelah Beberapa Hari Buron,4 Pelaku Pengrusakan Kotak Suara di Sungai Penuh Akhirnya Serahkan Diri.
Konferensi pers Kasus pengrusakan kotak suara di kota sungai penuh oleh Polda Jambi || Dok Humas

INFOJAMBI.COM - Polda Jambi bersama Polres Kerinci berhasil mengamankan 9 pelaku pembakaran dan perusakan kotak surat suara saat pilkada di Kota Sungai Penuh, 27 November lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudisthira, dalam rilisnya, di Mapolres Kerinci, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan

Andri didampingi Kapolres Kerinci AKBP M Mujib, Wakapolres Kerinci Kompol Samsul Bahri Pinem, Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan dan Kanit 5 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jambi AKP M Fachri Rizky.

Dalam rilisnya Andri menjelaskan, keempat pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kerinci setelah berusaha kabur ke provinsi tetangga. 

Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu

"Berkat kerja sama seluruh pihak dan keinginan mengungkap perkara di wilayah Sungai Penuh, 9 tersangka telah diamankan semua. Selanjutnya akan dilaksanakan penahanan," kata Andri. 

Keempat tersangka yang akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kerinci adalah YP dan EG pada (1/12), kemudian tadi malam, DK dan JH.  

Baca Juga: Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kabaharkam

"Para pelaku yang diamankan sebelumnya telah dilakukan penahanan di rutan Mapolda Jambi," kata Andri.

Andri menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku, didapatkan beberapa pelaku lainnya dan akan dimintai pertanggungjawabannya. 

"Saat ini pelaku HG telah masuk dalam daftar tersangka. Pihak kepolisan sedang melaksanakan pengejaran. HG ini terpisah dari 9 orang yang telah dilakukan rilis. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan informasi dari pelaku sebelumnya," papar Andri. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya