BANGKO - Pemkab Merangin meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Merangin Tahun Anggaran 2016 (audited), setelah bertahun-tahun belum pernah diraih Pemkab Merangin.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jambi, Parna, Rabu (7/6) di kantornya, menyerahkan, laporan hasil pemeriksaan keuangan tersebut kepada Bupati Merangin melalui Wabup H A Khafid Moein.
Peristiwa bersejarah bagi Pemkab Merangin itu, disaksikan Sekda H Sibawaihi dan Wakil Ketua DPRD Merangin, Fauzi Yusuf serta sejumlah pejabat di jajaran Pemkab Merangin.
“Berhasil diraihnya WTP ini, keberhasilan seluruh masyarakat Merangin. Terima kasih kepada seluruh jajaran dilingkup Pemkab Merangin atas kerja keras dan kebersamaannya,’’ujar Bupati H Al Haris, via ponselnya dari Tanah Suci Makkah, karena beliau masih menunaikan ibadah umroh.
Wabup menambahkan, keberhasilan tersebut tidak luput dari bimbingan BPK, terhadap pengolahan keuangan dan aset daerah Pemkab Merangin. Diraihnya WTP sangat membanggakan, karena akan menjadi awal keberhasilan selanjutnya.
Diakui wabup, untuk meraih WTP bukanlah hal yang mudah. Dimana sebelumnya temuan aset Pemkab Merangin sebagai kabupaten iduk dari lahirnya Kabupaten Sarolangun, sangat banyak.
“Alhamdulillah, akhirnya impian meraih WTP terwujud. Langkah ke depan kita akan terus membenahi dokumen aset-aset tua kita yang masih ada. Tempo hari kita berhasil menjadi terbaik se-Sumbagsel penyelenggaraan pemerintahan daeah,” ujar Wabup.
Kepala BPK RI Perwakilan Jambi, Parna, saat penyerahan hasil pemeriksaan LKPD tersebut, memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemkab Merangin yang telah berhasil memperbaiki kinerja keuangan yang sebelumnya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), menjadi WTP.
Keberhasilan tersebut lanjutnya, tidak terlepas dari kesungguhan Pemkab Merangin dalam menyajikan laporan keuangan berbasis akrual yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, tentang standar akuntansi pemerintahan dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Pemeriksaan BPK tersebut ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD Pemkab Merangin, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan Pemkab Merangin dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAKIP), efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu tambah Parna, selama proses pemeriksaan LKPD, Pemkab Merangin sebagai auditee (pihak yang di audit), cukup membantu pihak auditor (BPK, red) dalam menyediakan bukti kebenaran formal dan material yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD Kabupaten Merangin, Tahun Anggaran 2016, diperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified opinion),” ujar Parna. (infojambi.com)
Laporan : Teguh ll Editor : M Asrori
Baca Juga: Khafid Moein: Suasana Pilkada Rawan Isu Besar
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com