Setnov Belum Berniat Mengajukan Praperadilan

| Editor: Muhammad Asrori
Setnov Belum Berniat Mengajukan Praperadilan
Setya Novanto tetap konsentrasi pimpin Partai dan Ketua DPR RI ll Foto : Bambang Subagio.



JAKARTA - Ketua DPR RI, Setya Novanto ( Setnov), menyatakan, dirinya belum berniat untuk mengajukan langkah hukum praperadilan, dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik ( e-KTP).

Setnov mengaku, dirinya masih serius dan konsentrasi menjalankan tugas Partai sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan mengemban jabatan negara Ketua DPR.

“Masalah praperadilan, saya tetap sabar. Saya belum ada niat untuk langsung kepada proses praperadilan. Masalah hokum, saya percayakan pada pihak-pihak dan saya menghargai proses hukum,” ujar Setnov kepada wartawan, Senin (24/7) sore, usai menemui Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar dan juga mantan Presiden RI, BJ Habibie, di Kompleks Patra Kuningan XIII, Kuningan.

Dalam pertemuan sekitar satu jam itu, Setnov didampingi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Akbar Tandjung, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Ketua Harian DPP Golkar, Nurdin Halid; Ketua Bidang Media dan Penggiringan O‎pini, Nurul Arifin; serta Sekretaris Dewan Pakar Golkar, Priyo Budi Santoso.

Akbar Tandjung, mengatakan, pertemuan para pengurus Partai dengan BJ Habibie, untuk melaporkan perkembangan Golkar, termasuk kasus hukum yang menjerat Setnov. Habibie mendukung proses hukum terkait dengan kasus e-KTP..

“Saudara Setnov pertama melaporkan mengenai perkembangan Partai Golkar, termasuk situasi yang dihadapi Partai Golkar, dengan asumsi yang dialami oleh beliau. Kita semua tahu beliau ditetapkan sebagai tersangka dan kita semua tentu menghormati dan biarlah proses hukum bekerja,” katanya.

Menurut Akbar, Setnov sudah menyatakan, akan tetap menghormati dan menjalankan proses hukum yang tengah bergulir di KPK. Partai Golkar, kata Akbar, menghormati hak Setnov untuk menentukan upaya hukum selanjutnya, terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang tengah menyeretnya.

"Dia (Setnov) juga mempunyai hak, untuk melakukan langkah-langkah hukum yang dilakukannya yakni praperadilan," jelasnya.

Selain itu, Habibie, kata Akbar juga mendukung Golkar, untuk menang pemilu 2019. Seluruh pengurus dan fungsionaris Partai, diminta Habibie juga tetap fokus membawa Partai Golkar membawa Golkar ke posisi teratas pada Pemilu Legislatif 2018 dan Pemilu Presiden 2019 mendatang.

"BJ Habibie mengingatkan, Golkar harus tetap fokus menjalani agenda politik. Kita harus konsentrasi jika harus become number one. Itu yang disampaikan Pak Habibie atau setidak-tidaknnya nomor dua,” katanya.

Nurdin Halid menambahkan, langkah-langkah hukum terkait kasus Setnov masih dalam pertimbangan dan kajian yang matang.

“Sampai saat ini, belum ada keputusan apakah beliau akan melakukan praperadilan atau tidak,” ujar Nurdin.

Menurutnya, Setnov hanya mengatakan, ada langkah hukum yang bisa dilakukan karena ada proses hukum di KPK.

“Namun beliau sebagai warga negara bisa menggunakan haknya, praperadilan,” ujar Nurdin.

KPK menetapkan Ketua DPR, Setnov sebagai tersangka, dalam kasus korupsi e-KTP. Jaksa KPK menyebut , Setnov menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar Rp 574 miliar.

Setnov disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto sudah mengeluarkan bantahan terkait tudingan itu. (infojambi.com)

Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori

Baca Juga: Ribuan Warga Tanjabbar Cuma Pakai KTP Sementara

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya