JAKARTA - Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), angkat suara, pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Setnov mengatakan, dirinya akan taat hukum dan akan mengikuti prosedur sesuai dalam undang-undang. Setnov akan membicarakan semua proses itu dengan penasihat hukum beserta keluarganya.
Ketua Umum Partai Golkar ini, juga diduga telah mengkondisikan pemenang pengadaan e-KTP. Setnov disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Bahkan Setnov menegaskan, tidak menerima aliran dana korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia membantah, telah menerima jatah Rp 574 miliar dari proyek yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
“Insya Allah apa yang dituduhkan semuanya tak benar,” kata Setnov di Jakarta, Selasa (18/7).
Fihak KPK, Senin (17/7) malam, menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun. Wakil rakyat asal dapil Nusa Tenggara Timur itu, diduga memiliki peran dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa.
Setnov mengatakan, dirinya telah menjelaskan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 3 April lalu.
"Terhadap dana Rp 574 miliar, kita sudah lihat di sidang (pengadilan) Tipikor, 3 April lalu, saudara Nazar keterlibatan saya di e-ktp dan sudah membantah," katanya.
Meski mengaku kaget, atas penetapan status tersangka oleh KPK, namun Setnov menyatakan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
"Saya sangat kaget dengan keputusan ini," katanya. (infojambi.com)
Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori
Baca Juga: Pergantian Ketua DPR Jangan Menimbulkan Riak
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com