Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Duda Warga Mersam Diciduk Polisi

| Editor: Wahyu Nugroho
Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Duda Warga Mersam Diciduk Polisi


PENULIS : RADEN SOEHOER
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas





IL (baju orange) saat diperiksa aparat Kepolisian (foto Raden Soehoer)




INFOJAMBI.COM - Berstatus duda, IL (21) warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari terpaksa mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polres Batanghari. Pasalnyanya,  pemuda yang berstatus duda tersebut nekat melakukan persetubuhan dengan pacarnya sebut saja Bunga yang masih dibawah umur.





Menurut informasi yang diperoleh, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 6 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 Wib. Saat itu pelaku menjemput korban di salah satu sekolah setingkat SLTA di kabupaten Batanghari. Hari itu juga korban di ajak pelaku ke Mersam.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Setibanya di Mersam, pelaku dan korban berhenti untuk makan siang. Kemudian pelaku mengajak korban untuk main ke rumah temannya di Mersam. Setelah sampai di rumah temannya, korban dan pelaku duduk di ruang tamu sambil bercerita.





Disela-sela perbincangan, pelaku mengatakan sesuatu kepada korban dengan perkataan "Pengen". Korban pun menjawab, "Pengen Apo". Lanjut pelaku menjawab, "Ayokla, cuma sekali nih kito biso ngelakuin ini, kalau disana besok mungkin nunggu kito nikah baru biso ngelakuin".

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





Setelah merayu, pelaku langsung memegang tangan kiri korban sambil memeluk korban, kemudian pelaku membaringkan korban sambil membuka celana korban. Korban sempat berontak dan menarik celananya, akan tetapi pelaku tetap membuka paksa celana korban.





Setelah celana korban terbuka, pelaku langsung mencium pipi dan meraba bagian dada korban. Kemudian hubungan badan pun terjadi. Setelah melakukan hubungan intim, keduanya langsung memakai celana.





Peristiwa ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Orivan Irnanda saat dikonfirmasi Senin (28/10/2019) di Mapolres Batanghari.





"Benar, pelaku kita tangkap berdasarkan laporan orang tua korban dengan Laporan Polisi nomor : LP/B-104/X/2019/SPKT Res Batanghari tanggal 11 Oktober 2019," kata Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Orivan Irnanda, Senin (28/10/2019).





Mantan Kapolsek Tembesi ini menjelaskan, pelaku sendiri telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali di tempat berbeda. Pertama pelaku menyetubuhi korban di Mersam dan yang ke dua di lakukan di wilayah Sungai Bengkal Kabupaten Tebo.





"Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu buah baju kaos hitam lengan panjang, satu buah pakaian dalam, satu buah bra milik korban dan satu helai rok panjang warna kuning dengan motif kembang coklat," jelasnya.





Akibat ulah pelaku, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Untuk ancaman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya