Laporan Andra Rawas
INFOJAMBI.COM — ES (25), warga RT 16 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, tega membunuh tetangganya sendiri, Wahyu (27), Jum'at (6/7/2018).
Setelah dites urine oleh anggota Polsek Telanaipura, ES positif menggunakan narkoba. ES menghabisi nyawa Wahyu menggunakan pisau.
ES juga melukai ibu dan adik korban. Rohima (49) mengalami luka robek di dada, rusuk dan tangan. Sementara Yogi Saputra (20), luka robek di bahu.
Kapolsek Telanaipura, AKP Teguh Patriot mengungkapkan, korban mengalami tiga luka tusuk. Korban dilarikan warga ke Puskesmas Putri Ayu.
"Motib penyerangan masih kami dalami. Dugaan sementara akibat selisih paham," beber Teguh.
Menurut Teguh, pelaku dalam kondisi depresi. Akibat ulahnya, ES kini ditahan di Mapolsek Telanaipura.
ES akan dijerat dengan pasal 338 junto 351 ayat ke-3 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara. ***
Editor : IJ2
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com