Penulis : Bambang Subagio
Editor : Wahyu Nugroho
Petugas menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil tangkapan Polres Kuansing (foto Bambang Subagio)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Kinerja aparat kepolisian di Kuansing (Kuantan Singingi) Provinsi Riau yang menangkap dua tersangka yang membawa 500 gram Sabu dan 499 butir pil ekstasi patut diberikan apresiasi. Ketua DPRD Kuansing Andi Putra menilai sudah sepatutnya masyarakat memberikan apresiasi atas prestasi jajaran kepolisian yang membekuk dua tersangka Sukadi alias Ucok warga Sumatera Utara dan Candri Warga Lubuk Soting Rokan Hulu.
“Barang haram tersebut didapat dari Pekanbaru dan akan diedarkan di daerah Jambi. Sudah selayaknya patut diapresiasi hasil tangkapan terbesar jajaran Polres Kuansing ini, “kata Andi Putra Minggu (23/12/2018).
Menurut Andi Putra, penangkapan 500 gram Sabu dan 499 butir pil ekstasi merupakan, hasil tangkapan terbesar jajaran Polres Kuansing, sepengetahuan saya, tegas Andi. Oleh sebab itu, sudah selayaknya masyarakat dan pemerintah Kuansing mengapresiasi capaian ini.
Kapolres Kuansing, AKBP. Muhammad Mustofa,SIK, MSi mengungkapkan tersangka mengendarai mobil Pajero dari Pekanbaru menuju Provinsi Jambi. Setelah sampai di Kuansing tepatnya di desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, mobil tersangka mengalami kecelakaan tunggal pada hari Jum'at (14/12/2018) pukul 15.00 Wib.
“Dalam penyelidikan petugas, tersangka dalam keadaan mabuk, dan petugas melakukan tes urine ternyata tersangka positif menggunakan narkoba,"ujar Mustofa.
Mustofa berharap terus terjadi sinergitas masyarakat Kuansing melalui DPRD dan Pemkab Kuansing agar Kuansing tetap terjaga dan aman.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com