Sidang Gugatan Pengurus Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh Kembali Digelar

| Editor: Doddi Irawan
Sidang Gugatan Pengurus Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh Kembali Digelar

INFOJAMBI.COM - Sidang gugatan pengurus Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh Kec. Tanah Tumbuh Bungo kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Selasa (21/07). Sidang lanjutan ini diagendakan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat.

Sidang lanjutan ini dipimpin Majelis hakim yang diketuai hakim Agung Sutomo Toba, ia didampingi dua hakim anggota lainnya. Dalam sidang pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi, mereka adalah Marzuki dan Fahrizal.

Ketika dikonfirmasi Kuasa Hukum Penggugat Indra Setiawan mengatakan, Penggugat I atas nama A. Zaidan selaku Ketua Pengurus Koperasi dituduh dan difitnah oleh salah seorang anggota Koperasi mengajukan pinjaman uang ke PT. Bank Mandiri dengan menjaminkan Kebun Plasma Koperasi yang berlakokasi di 832 PT. SKU BGDE dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 12.080.819.000,- (Dua Belas Milyar Delapan Puluh Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) tanpa sepengetahuan dan persetujuan anggota Koperasi.

Atas tuduhan dan fitnah yang tidak benar tersebut, secara nyata telah merugikan nama baik Penggugat I baik materil maupun imateril, baik pribadi maupun sebagai Ketua Koperasi.

Pasalnya, atas tuduhan dan fitnah tersebut, pada tanggal 27 Februari 2020 oleh Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, digelar rapat, dan dipimpin oleh Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V. Kemudian tanpa didahului dengan pembuktian, tuduhan tersebut diletakan sebagai dasar keputusan pemberhentian Para Penggugat dari kepengurusan Periode 2019-2021, selanjutnya dalam rapat tersebut memutuskan mengangkat Kepengurusan yang Baru Periode 2020-2022 dengan susunan sebagai berikut Ketua Aris Rahmad S (Tergugat I), Sekertaris Darbi, Bendahara Marzuki. Sementara Badan Pengawas Ketua Zulhusni, Sekertaris Apas dan Bendahara : Aripin.
“surat Pinjaman itu masih dalam konsep, Penggugat belum menerima uang tunai Rp 12 milyar. Melainkan hanya relakrasi perpanjangan kredit dari tahun 2014. Surat itu belum resmi diajukan,” kata Indra.

Selain itu kata Indra, dalam rapat yang digelar Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, tanggal 27 Februari 2020 secara tanpa hak mengatasnamakan kegiatannya sebagai Rapat Anggota Luar Biasa tetapi hanya dihadiri dan ditandatangani oleh Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, selaku pimpinan rapat tanpa adanya kehadiran Pengurus Koperasi maupun keterwakilan anggota.
“Rapat tanggal 27 februari 2020 tidak dihadiri oleh Pengurus Koperasi maupun Anggota Koperasi. Sedangkan pihak lain (Kepala Desa dan/atau instansi lain) yang turut menandatangani berita acara rapat tersebut hanya bersifat mengetahui BUKAN berasal dari unsur keanggotaan Koperasi sehingga tidak mempengaruhi dan mengikat secara internal,” kata Indra.

Sementara pihak tergugat, Marzuki dan Fahrizal mengaku bahwa tidak mengetahui adanya pengajuan pinjangan Rp 12 miliar yang di ajukan ke Pengurus koperasi ke Bank Mandiri. Merasa dibohongi, sehingga para anggota melakukan rapat luar bisa untuk membentuk pengurus yang baru.

Dalam rapat tersebut, terpilihlah Wailik sebagai ketua, Sekertaris Darbi dan BendaharaMarzuki. Sementara Badan Pengawas Ketua Zulhusni, Sekertaris Apas dan Bendahara Aripin.
“Kami merasa dibohongi oleh pengurus yang lama, sehingga kami membentuk pengurus yang baru, tuturnya.

Koperasi Tuah SepakatBatang Uleh didirikan pada tanggal 01 Mei 1999 oleh Penggugat I selaku Pendiri Koperasi dan telah terdaftar di Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah serta telah disahkan oleh Menteri melalui Surat Keputusan Koperasi Pengusaha Kecil Dan Menengah dengan nomor 90/BH/KDK.5.3/V/1999 tanggal 01 Mei 1999, selanjutnya dalam perkara aquo disebut Koperasi.

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh miliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120310250641 sebagai bukti pendaftaran penanaman Modal/Usaha yang sekaligus merupakan pengesahan Tanda Daftar Perusahaan.

Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh memiliki Ijin Lokasi dan Ijin Usaha Perdagangan yang diterbitkan oleh Kantor Perizinan dengan nomor 9120310250641 tanggal 05 Desember 2019, dan memiliki Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dengan nomor 503/097/DPM&PTSP/2018 tanggal 22 Februari 2018, dimana Penggugat I terdaftar selaku Pimpinan koperasi.

Kedudukan Penggugat I adalah Pendiri dari Koperasi Tuah Sepakat yang didirikan pada tahun 1999, dan dalam hal ini Penggugat I, bersama dengan Penggugat II dan Penggugat III adalah Pengurus Koperasi yang terpilih kembali pada tanggal 04 Mei 2019 dalam Rapat Anggota Luar Biasa. Menunjuk Pengurus Baru Masa Bhakti 2019 – 2021 secara Aklamasi dengan susunan pengurus Ketua A. Zaidan (Penggugat I) Sekertaris Asari Co (Penggugat II) dan Bendahara Zahari (Penggugat III). Sementara Badan Pengawas Ketua Busari AB, Anggota : Amran dan Eka Alpian.

Pada sidang gugatan, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Cq Majelis Hakim menyatakan Kepengurusan Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh Masa Bhakti 2019–2021 Adalah Sah dan Berkekuatan Hukum
Dan Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII, yang mengaku-ngaku sebagai Pengurus Koperasi, Badan Pengawas Koperasi, mengatasnamakan Koperasi dan/atau mempergunakan identitas Koperasi, atribut Koperasi, dan properti Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad).
Serta menyatakan Kepengurusan Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh Masa Bhakti 2020–2022 dengan susunan yang baru Tidak Sah dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum.||| RUN/HAM |||

Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya