Laporan Rudy Saputra
Jalannya sidang politik uang pada Pilwako Jambi 2018 (foto Rudy Saputra)
INFOJAMBI.COM – Dalam persidangan kasus politik uang di Pilwako Jambi yang berlangsung Kamis (19/7/2018), dua saksi yakni Mulyadi dan Iksan membeberkan fakta baru saat hakim menunjukkan barang bukti berupa uang sebesar Rp.100.000 dengan pecahan Rp.50.000.
Iksan dan Mulyadi mengatakan bahwa benar uang tersebut di terima dari ke dua terdakwa. Saat di tanya lebih lanjut terkait pembagian uang tersebut Iksan dengan gamlang menyebutkan di muka hakim pada saat pembagian uang tersebar banyak warga yang mengantri untuk mendapatkan uang tersebut.yang dibagikan dirumah Endang.
"Ya benar uang pecahan 50 ribu. Di saat pembagian itu yang mulia banyak orang yang ikut mengantri di depan rumah Endang namun saya sendiri tidak mengenal pasti siapa Endang itu yang mulia. "kata Iksan.
Setelah selesai memeriksa Para saksi, Majelis Hakim menutup sidang politik uang dan akan dilanjutkan pada Jumat (20/7/2018) pukul 09.00 Wib. Dan majelis Hakim mempersilakan Penasehat hukum terdakwa untuk bisa menghadirkan saksi saksi yang meringankan ke dua terdakwa.
Editor Wahyu Nugroho
Baca Juga: Prabowo : Masyarakat Jangan Terpengaruh Politik Uang
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com