PENULIS : RIFKY RHOMADONI
EDITOR : WAHYU NUGROHO
Baca Juga: Direktur PDAM Pengabuan Pusing, Ini Sebabnya.....
INFOJAMBI.COM - Sidang lanjutan masalah kenaikan tarif PDAM, terus berlanjut. Sidang di gelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Tipikor & PHI Jambi Kelas 1A. Dalam persidangan diagendakan Pembacaan Saksi-saksi. Dalam persidangan Dihadirkan 5 orang saksi, Senin (6/5/2019).
Dalam sidang kali ini Dari 5 saksi yang diagendakan memberikan keterangan, hanya 3 orang saksi yang dapat hadir, Salah satunya yakni M.Nasir Ketua DPRD Kota Jambi, dan dua orang pengguna aktif Air PDAM.
Baca Juga: Syahirsah Warning PDAM dan PLN, Selama Ramadhan Tak Boleh Mati
Persidangan yang di jadwalkan pada pukul 10.00 Wib, molor hingga pukul 13.00 siang.
Dalam persidangan, Pelanggan PDAM Hendra Simon, memberikan kesaksian tentang besaran tunggakan serta denda yang harus ia bayarkan selama 3 bulan, dari bulan Januari hingga Maret.
Baca Juga: PDAM Sarolangun Dapat Bantuan Instalasi Air Bersih
Tunggakan yang harus ia bayar sebesar Rp1.7 juta, diantaranaya tunggakan dan sambungan kembali. Untuk biaya sambungan kembali, Simon dikenakan biaya sebesar 200 ribu.
Melihat besaran tunggakan yang tidak wajar Simon membuat pengaduan, sehingga bayaran di kurangi, dan simon membayar Rp1,3 juta. Simon dimasukkan dalam golongan pemakaian Niaga 2, menurutnya penggolongan tersebut tidak sesuai karena ia hanya membuka usaha konter HP, yang tidak menggunakan air. Ketika pihak PDAM di tanya mengapa ia di golongkan dalam Niaga 2, pihak PDAM memberikan alasan tidak secara rinci.
Melihat kesaksian-kesaksian yang telah di lontarkan, pihak penggugat secara tak langsung, merasa bahwa kenaikan tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan tidak ada persetujuan dari DPRD Kota Jambi.
Ketua YLKI Jambi sekaligus Pihak penggugat Ibnu Kholdun, merasa yakin dengan berjalannya sidang ini, perjuangan rakyat kota Jambi akan menang melawan WaliKota serta Direktur Utama PDAM Erwin.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2019, dengan agenda keterangan saksi lanjutan.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com