Penulis : Rifky Rhomadoni
Editor : DoRa
INFOJAMBI.COM — Sidang lanjutan menggugat kenaikan tarif air minum di Kota Jambi, di Pengadilan Tipikora Jambi, Selasa (29/1/2019), ditunda. Gugatan itu diajukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Provinsi Jambi terhadap PDAM Tirta Mayang dan Walikota Jambi.
Sidang ditunda lantaran majelis hakim berhalangan hadir karena sedang sakit. Ketua YLKI Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun mengatakan, agenda sidang mestinya mendengarkan keterangan tergugat II, Walikota Jambi.
"Tergugat II yaitu Walikota Jambi atau kuasa hukumnya juga tidak kelihatan. Pihak Tergugat I dihadiri kuasa hukumnya," kata Kholdun.
Kholdun berharap proses persidangan ini berjalan lancar, sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat.
“Biar jelas kenaikan tarif air minum yang dilakukan PDAM Tirta Mayang itu melanggar hukum atau tidak," katanya.
YLKI menilai, kenaikan tarif air minum itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, tentang penghitungan dan penetapan tarif.
Selain itu juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2015 tentang pengembangan sistem penyediaan air minum, serta Peraturan Walikota Jambi Nomor 45 Tahun 2018.
"Seharusnya ada koordinasi dengan DPRD Kota Jambi. Ini melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik," tandas Kholdun yang sehar-hari berprofesi sebagai pengacara.
Sementara itu, Kuasa Hukum PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Suratno menjelaskan, PDAM Tirta Mayang telah menyiapkan empat pengacara untuk menghadapi gugatan YLKI. ***
Baca Juga: Direktur PDAM Pengabuan Pusing, Ini Sebabnya.....
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com