Sidang Pasangan Mesum, Hakim Vonis Denda Rp 600 Ribu

| Editor: Doddi Irawan
Sidang Pasangan Mesum, Hakim Vonis Denda Rp 600 Ribu
Majelis hakim PN Jambi menyidangkan pasangan mesum || andra rawas



KOTAJAMBI — Dengan pengawalan ketat petugas Satpol PP Kota Jambi, empat pasangan mesum menjalani persidangan, hari ini. Mereka terbukti melanggar Perda 02/2014 tentang asusila dan pelacuran.

Empat pasangan mesum itu disidang di Pengadilan Negeri Jambi. Mereka telah menjalani proses penyidikan oleh PPNS Satpol PP Kota Jambi.

Sebagai bukti penguat, petugas PPNS membawa beberapa petunjuk, berupa pakaian korban yang diamankan dari dalam kamar hotel. Sidang ini dipimpin oleh Moralaim Purba.

Para pasangan mesum itu mengakui perbuatannya. Setelah mendengar keterangan sejumlah saksi, diantaranya petugas Satpol PP yang menangkap, hakim memutuskan setiap pasangan mesum membayar denda Rp 600 ribu.

PPNS Satpol PP Kota Jambi, Rustam, mengatakan, pembayaran denda harus dibayar setelah vonis. Jika tidak sanggup membayar, hukuman diganti dengan kurungan badan selama tiga hari.

Seusai sidang, empat pasangan mesum tersebut diangkut ke kantor Satpol PP Kota Jambi. Keluarganya dipanggil dan masing-masing terhukum disuruh membuat surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya. (infojambi.com/D)

Laporan : Andra Rawas

Baca Juga: Lagi Asik “Goyang”, Ucok dan Janda Ini Ditangkap Warga

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya