Sidang PDAM Ditunda

| Editor: Wahyu Nugroho
Sidang PDAM Ditunda

Penulis  : Rifky Rhomadoni Hasibuan
Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Sidang gugatan kepada tergugat 1 PDAM dan Tergugat 2 Walikota Jambi Kamis, (17/1/2019) di Pengadilan Negeri Jambi di tunda, dengan alasan pihak tergugat tidak hadir dalam sidang tesebut.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Jambi, sebagai pihak penggugat merasa kecewa dengan ketidakhadiran dari pihak PDAM mau pun Pemerintah Kota. Sidang lanjutan akan dilaksanakan Selasa, (29/1/2019).

Damai Idiyanto selaku pengacara dari YLKI sebagai pihak penggugat mengatakan, hakim masih mempunyai hak untuk memanggil kembali tergugat 1 dan 2 pada sidang selanjutnya.  Sidang hari ini hanya pembukaan sidang perdana yang mengarah ke mediasi.

Sementara Ibnu Kholdun selaku Ketua YLKI menyatakan kecewa kepada pihak tergugat, yang tidak mengindahkan panggilan dari Pengadilan  Negeri Jambi.***

Baca Juga: Direktur PDAM Pengabuan Pusing, Ini Sebabnya.....

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya