Sidang Pembuktian Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 Hadirkan Sejumlah Saksi

Bawaslu Provinsi Jambi kembali menggelar sidang, Rabu (27/3/2024). Agendanya pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024.

Reporter: Rifky | Editor: Doddi Irawan
Sidang Pembuktian Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 Hadirkan Sejumlah Saksi
Sidang pembuktian dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024, di Bawaslu Provinsi Jambi, Rabu (27/3/2024) | rifky

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi kembali menggelar sidang, Rabu (27/3/2024). Agendanya pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024.

Sidang perkara nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024 itu dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi. Dalam sidang kali ini pelapor dan terlapor menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktian.

Baca Juga: Bidik 1 Juta Kader, Anis Matta: Gelora Siap, Yakin Tahun Ini

Sidang disiarkan secara live streaming melalui kanal YouTube Bawaslu Provinsi Jambi, berlangsung dari siang hingga sore hari. Sejumlah saksi menyampaikan kesaksiannya, diperkuat dengan bukti-bukti yang dibawa pelapor dan terlapor.

Keterangan dan bukti-bukti itu disampaikan pelapor dan terlapor kepada majelis pemeriksa, terkait masalah Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dilaporkan M Sanusi. 

Baca Juga: Hak Rakyat Mendapatkan Calon Pemimpin Berhikmat Kebijaksanaan

Majelis Pemeriksa dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, dengan anggota para komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman dan Indra Tritusian. Hadir pelapor, M Sanusi, dan terlapor, KPU Kota Jambi.

Sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan. Sebelum dibacakan, para pihak, pelapor maupun terlapor, menyampaikan kesimpulannya ke majelis pemeriksa.

Baca Juga: Timsel KPU-Bawaslu Klaim Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan

“Kesimpulan itu harus diserahkan ke sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi paling lambat 29 Maret 2024. Pembacaan putusan akan dilakukan kemudian hari,” kata Wein Arifin, seusai mendengar keterangan para saksi.

Untuk diketahui, sidang ini digelar karena adanya laporan terkait penggunaan pemilih pada Daftar Pemilih Khusus (DPK), di lima pemilihan pada 14 Februari 2024. 

Pelapor saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Jambi menemukan DPK yang seharusnya wajib menerima lima jenis surat suara, namun tidak diberikan seluruhnya untuk pemilih di 120 TPS pada 52 kelurahan dan 9 kecamatan di Kota Jambi.

Pelapor, M Sanusi, menduga KPU Kota Jambi tidak konsisten menggunakan DPK, untuk pemilih yang tersebar di beberapa TPS. KPU Kota Jambi diduga melakukan pembiaran terhadap masalah itu.

Setelah mendengarkan pokok-pokok laporan yang disampaikan pelapor, pihak KPU Kota Jambi selaku terlapor masih membantah semua tudingan yang dialamatkan ke mereka. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya