Sidang Perdana Zumi Zola, Mendengarkan Pembacaan Surat Dakwaan JPU

| Editor: Muhammad Asrori
Sidang Perdana Zumi Zola, Mendengarkan Pembacaan Surat Dakwaan JPU
Zola kembali menjalani pemeriksaan di KPK (foto : ist)

Laporan Tim Liputan



INFOJAMBI.COM - Sidang dakwaan terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola Zulkifli, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola yang hadir dengan tangan digypsum dan mengenakan baju batik, langsung memasuki ruang sidang, begitu tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang perdana kasus suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan gubernur termuda di Indonesia ini, dipimpin Hakim Yanto, dengan anggota majelis hakim Frangky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar dan Titi Sansiwi. Sidang diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, Zumi Zola, sejak awal telah berniat melakukan tindakan korupsi dengan cara melantik beberapa kepala dinas yang dapat membantu mewujudkan niatnya tersebut.

Apit firmansyah yang merupakan asisten pribadi Zumi Zola, dalam kesaksiannya menyarankan Zumi Zola, agar melantik Dodi Irawan menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.

Dodi irawan yang belakangan mundur dari jabatannya sebagai Kadis PUPR, ternyata diminta loyal, royal, total dan bersedia membantu kebutuhan finansial Zumi Zola dan keluarganya.

Selain itu, JPU menyebutkan, sejak September 2-11 sampai Mei 2017, Zumi Zola berhasil mengumpulkan uang fee proyek 2017, lebih dari Rp 33 miliar.***

Editor : M Asrori S

Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya