Sidang Perkara Pembangunan SMK Agribisnis Tanjabbar Dilanjutkan Rabu 

| Editor: Wahyu Nugroho
Sidang Perkara Pembangunan SMK Agribisnis Tanjabbar Dilanjutkan Rabu 

Tim Liputan
Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Sidang Lanjutan Perkara Pembangunan SMK Agribisnis  yang berlokasi di Jln Mubarok Desa Mandalajaya Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Jambi digelar kembali, Rabu (13/1/2019) di Pengadilan Tipikor Jambi.

Agenda sidang kali ini mendengar kesaksian dari Pihak Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa Sumono (SM), Kepala Sekolah sekaligus Ketua Tim Pendiri Pembangunan SMK Agribisnis Tanjabbar, hadir dipersidangan dengan mengenakan Batik lengan panjang warna abu-abu dengan peci putih.

Terdakwa hadir dipersidangan didampingi Tim Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah, yang terdiri dari Adv. DR. Dudung Amadung Abdullah, SH, Adv. Mohammad Arfah SH, Adv Hanuni, SH serta Adv. Imam Taufik, SH.

Seperti diketahui sebelumnya, SM didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Dakwaan Subsidair melanggar  Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena dalam proses pembangunan Gedung SMK Agribisnis terdakwa dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp. 388.725.350,-, dimana laporan tidak didukung dengan bukti pengeluaran riil, serta penunjukan langsung yang dilakukan SM terhadap Pihak Pelaksana Pengadaan adalah Pelanggaran lain yang disororti Jaksa Silviana SH. MH.

Hadir memberikan kesaksian antara lain Supawaludin, SPd. MPd (Ketua Yayasan SMK Agribisnis), Jumalis Ali, S.Ag (Sekretaris Panitia Pembangunan), Suharyoto, S.Kom (Panitia Penilai Hasil Pekerjaan), serta Minarto, S.Sos (Guru SMK Agribisnis). Dalam kesaksiannya, Supawaludin menyampaikan bahwa proyek pembangunan bernilai 2,7 Milyar tersebut merupakan pemberian dari Kemendikbud RI untuk pembangunan sekolah baru SMK.

Sebagai Ketua Yayasan dirinya turut serta dalam proses pengajuan, namun dalam pelaksanaan pembangunan semua diserahkan kepada terdakwa selaku pelaksana proyek. Supawaludin juga mengaku sering mendapat keluhan dari terdakwa, antara lain saat penentuan kontraktor pelaksana pembangunan, banyak kontraktor yang mengajukan harga jauh diatas harga yang sudah ditetapkan RAB oleh kemendikbud, nilainya bahkan ada yang hampir dua kali lipat diatas RAB.

Inilah yang menjadikan panitia melakukannya dengan swakelola, karena kontraktor tidak berminat menangani pembangunan SMK.

Supawaludin menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan terjadi pembengkakan biaya yang luar biasa, bahkan Panitia nomboki, antara lain, lahan yang berupa rawa menjadikan biaya pengurugan tanah membengkak menjadi dua kali lipat.

Hal lain yang menjadi pembengkakan adalah upah yang ditetapkan RAB senilai seratus Ribu Rupiah, pada kenyataannya upah tukang di Betara antara 120-150ribu. Bahkan untuk memobilisasi material menuju lokasi pembangunan mengharuskan adanya renovasi jembatan yang ada, karena jembatan sudah rapuh.

Dana untuk renovasi jembatan sendiri menurut Supawaludin habis hingga dua puluh juta rupiah.

Ketika Majelis Hakim  yang dipimpin oleh Hakim Dr. Dedy Muchti Nugroho, SH. MHum bertanya tentang gaji terdakwa sebagai Ketua Panitia Pembangunan dan Kepala Sekolah, Supawaludin menjelaskan bahwa selaku Ketua Yayasan, sampai saat ini dirinya belum mampu memberikan gaji kepada terdakwa baik sebagai Ketua Panitia Pembangunan maupun sebagai Kepala Sekolah.

Bahkan menurut Supawaludin bahwa terdakwa selama ini menanggung biaya operasional sekolah hingga bisa berjalan.

SMK Agrinisnis ini didirikan oleh yayasan dan perkumpulan yang dipimpinnya adalah semangat untuk membantu negeri dalam hal pendidikan.

”Kami hanya punya semangat dan tekad untuk memberi yang terbaik bagi bangsa ini, sehingga kami tidak memikirkan gaji”, papar Supawaludin.

Pernyataan Supawaludin diaminkan oleh saksi lainnya, yakni Jumalis Ali,  Suharyoto dan Minarto. Bahkan Minarto yang juga guru di SMK Agribisnis tersebut menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak mendapatkan gaji selama mengajar di SMK Agribisnis, dia juga meyakinkan bahwa terdakwa tidak menerima gaji, bahkan operasional sekolah selama ini banyak ditutupi oleh terdakwa dari hasil kebon sawit milik keluarganya.

Mendengar penjelasan para saksi, Ketua Majlis Hakim serta  Hakim Anggota Edi Istanto, SH dan Hiasinta Fransiska Manalu, SH, nampak tertegun.

Diluar persidangan Tim Penasehat Hukum SM dari Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah, menegaskan bahwa apa yang terjadi dalam pelaksanaan Proyek pembangunan ini semata-mata hanyalah kealfaan administrative, tidak ada unsur pidana. Kelemahan terdakwa hanya ketidakmampuan kembali mengumpulkan bukti-bukti ketika kasus ini ada yang melaporkan oleh pihak-pihak tertentu. Padahal laporan proses pembangunan hingga 100% sudah diterima oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Ri di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2017, dan Pihak Kementerian tidak mempermasalahkan tentang laporan dan bukti-bukti yang terdapat didalamnya. Apalagi Fisik Bangunan berdiri kokoh sesuai dengan Perjanjian.

Menurut Agenda, Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu (20/02/19) dengan agenda masih Kesaksian dari Pihak Jaksa. (LBHHID).***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya